Sekretaris kabinet (seskab) merupakan jabatan di struktur pemerintahan Indonesia yang memiliki peran penting dalam mendukung tugas presiden.
Sama seperti pejabat lainnya, seskab juga mendapatkan gaji dan tunjangan yang telah diatur besarannya. Intip besaran gaji sekretaris kabinet dan tunjangan yang diterima.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Kabinet di pemerintahan Prabowo setara dengan sekretaris militer presiden. Dalam Perpres terbaru, Seskab ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara.
Apabila jabatan Seskab ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara, maka gaji yang didapat mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam golongan PNS, tingkat eselon II termasuk golongan IVd untuk yang tertinggi dan golongan terendahnya IVb.
Maka merujuk PP di atas, gaji pokok PNS dengan golongan terendah sebesar Rp3,42 juta dan yang tertinggi Rp6,11 juta.
Selain mendapat gaji pokok, Seskab juga mendapat tunjangan kinerja (tukin) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Dalam Pasal 6 ayat (1) beleid tersebut disebutkan bahwa besaran tunjangan kinerja Seskab sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet (Kelas Jabatan 18).
Adapun tunjangan kinerja tertinggi diterima PNS di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet untuk kelas jabatan 18 adalah sebesar Rp46.950.000.
Artinya, jika tunjangan kinerja adalah sebesar 150% dari Kelas Jabatan 18, maka tunjangan kinerja Seskab saja mencapai Rp70.425.000.
Demikian informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima Sekretaris Kabinet.