Sederet nama dipilih oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden pada Selasa (22/10). Berikut daftar lengkap utusan khusus presiden yang terdiri dari sejumlah tokoh.
Utusan khusus presiden adalah jabatan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dari presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden Pasal 18, dijelaskan mengenai tugas utusan khusus presiden.
"Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah mencakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," demikian bunyi aturan tersebut.
Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), maupun non-pegawai negeri.
Berikut daftar Utusan Khusus Presiden yang mengisi pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.
Itulah daftar Utusan Khusus Presiden yang mengisi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
(juh)