Sejumlah tokoh dilantik menjadi penasihat khusus presiden pada Selasa (22/10). Berikut daftar lengkap penasihat khusus presiden di dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.
Bersamaan di momen tersebut, Presiden Prabowo juga melantik ketua Mahkamah Agung, kepala badan, utusan khusus, dan staf khusus presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat khusus presiden adalah sekelompok orang-orang terpilih yang dibentuk untuk membantu tugas-tugas presiden.
Penasihat khusus presiden ini ditunjuk langsung oleh presiden untuk memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada presiden dalam bidang-bidang tertentu yang memerlukan keahlian khusus.
Orang-orang yang mengisi jabatan sebagai penasihat khusus presiden dapat diambil dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS.
Selain itu, guna mendukung kelancaran selama melaksanakan tugas, setiap anggota penasihat akan dibantu oleh asisten. Para asisten penasihat khusus presiden juga dibantu oleh pembantu asisten, sedangkan pembantu asisten didukung oleh staf.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, dalam Pasal 2 disebutkan penasihat khusus presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam kementerian dan instansi lain.
Terdapat tujuh orang dengan bidang berbeda yang ditunjuk menjadi penasihat khusus presiden.
Berikut nama-nama penasihat khusus presiden sesuai bidangnya, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.
Demikian daftar lengkap penasihat khusus presiden di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran.
(avd/fef)