Tata Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

CNN Indonesia
Rabu, 30 Okt 2024 15:00 WIB
Pelamar PPPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi, dapat segera mengajukan sanggahan. Berikut cara mengajukan sanggah PPPK 2024.
Ilustrasi. Pelamar PPPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi, dapat segera mengajukan sanggahan. Berikut cara mengajukan sanggah PPPK 2024. (iStockphoto/damircudic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan gagal lolos dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Tata cara mengajukan sanggah PPPK 2024 perlu diperhatikan pelamar, sebab sanggahan juga dapat ditolak apabila sumber kesalahannya berasal dari pendaftar itu sendiri dan bukan dari verifikator maupun instansi yang dilamar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pengajuan sanggahan hanya dapat dilakukan selama jangka waktu tertentu. Jika tanggal atau masa sanggah telah berlalu, pelamar tidak dapat menyanggah untuk mengubah hasil seleksi administrasi.

Jadwal sanggah PPPK 2024 adalah 2-4 November 2024. Selama periode tersebut, pelamar yang dinyatakan gagal dapat mengajukan keberatan dengan alasan tertentu.

Tata cara mengajukan sanggah PPPK 2024

Cara mengajukan sanggah PPPK 2024 diterangkan dalam Pengumuman Nomor: 01/Panpel.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024.

Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman SSCASN paling lama tiga hari.

"Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan," demikian bunyi pengumuman tersebut.

Berikut tata cara mengajukan sanggah PPPK 2024 bagi pelamar yang dinyatakan TMS:

  1. Login ke laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  2. Cek hasil pengumuman pada bagian "Resume Pendaftaran"
  3. Klik tombol "Ajukan Sanggah" di bawah informasi hasil seleksi
  4. Isi alasan sanggahan dengan menjelaskannya secara kronologis
  5. Unggah bukti yang mendukung sanggahan
  6. Centang kotak persetujuan, lalu klik "Akhiri Proses Sanggah"
  7. Setelah proses pengisian sanggah selesai, akan muncul peringatan yang menanyakan apakah pelamar yakin untuk mengakhiri proses sanggah tersebut
  8. Jika sudah yakin, klik "Iya", dan notifikasi "Pengajuan Sanggah Berhasil" akan ditampilkan

Kemudian, pelamar dapat melakukan refresh pada halaman resume, dan sistem akan menunjukkan bahwa sanggahan telah diajukan. Selanjutnya, pelamar tinggal menunggu jawaban dari instansi terkait.

Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar.

Masa jawab sanggah adalah pada 2-6 November 2024 dan pengumuman pasca masa sanggah tanggal 5-11 November 2024.

Demikian cara mengajukan sanggah PPPK 2024 bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos karena adanya kesalahan pada pengumuman seleksi administrasi. Semoga bermanfaat.

(juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER