Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 yang Didapat

CNN Indonesia
Senin, 04 Nov 2024 09:00 WIB
Gaji dan tunjangan PPPK 2024 mengalami kenaikan. Gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yakni sebesar Rp4.462.500 - Rp7.329.000.
Ilustrasi. Gaji dan tunjangan PPPK 2024 mengalami kenaikan. Gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yakni sebesar Rp4.462.500 - Rp7.329.000. (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah tahu berapa besaran gaji yang didapat jika lolos seleksi? Berikut besaran gaji dan tunjangan yang didapat pegawai PPPK.

Gaji PPPK mengalami kenaikan di tahun 2024. Pemerintah telah memutuskan kenaikan sebesar 8 persen mulai Januari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaji dan tunjangan PPPK 2024 ini telah diteken oleh Presiden Jokowi pada Jumat (26/1). Selain PPPK, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mengalami kenaikan yang sama.

Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Daftar gaji PPPK 2024

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Gaji dan tunjangan PPPK 2024 telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji PPPK terendah adalah Golongan I yakni sebesar Rp1.938.500 - Rp2.900.900. Sementara gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yakni sebesar Rp4.462.500 - Rp7.329.000. Berikut rinciannya:

  • Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Tunjangan PPPK 2024

Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan, sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 4.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," demikian bunyi aturan tersebut.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS. Ada lima tunjangan yang didapat oleh PPPK. Berikut tunjangan yang didapat PPPK 2024:

1. Tunjangan keluarga

PPPK mendapat tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok. Sementara anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan pangan

PPPK akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras 10 kg per bulannya untuk setiap orang yang ada di keluarga. Sebagai opsi lain, akan diberikan uang tunai senilai beras tersebut.

3. Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan ini diberikan ke PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarannya disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki tiap pegawai.

4. Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan ini diberikan pada PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas jabatan fungsional seorang guru.

5. Tunjangan lainnya

Gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Akan tetapi, PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun layaknya PNS. Pemerintah menetapkan beberapa jaminan perlindungan lain yakni jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

Itulah penjelasan untuk menjawab berapa gaji dan tunjangan PPPK 2024. Gaji PPPK terendah adalah Golongan I yakni sebesar Rp1.938.500 - Rp2.900.900. Sementara gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yakni sebesar Rp4.462.500 - Rp7.329.000.

Untuk tunjangan yang didapat PPPK ada lima, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, dan tunjangan lainnya.

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER