Reboisasi adalah upaya penghijauan kembali daerah atau kawasan hutan yang telah gundul, rusak, atau sering ditebang. Tujuan utama reboisasi adalah mengembalikan fungsi dan manfaat hutan agar kembali seperti semula ketika masih rimbun dan hijau.
Selain mencegah terjadinya erosi tanah, reboisasi juga berfungsi untuk melestarikan sumber daya alam (SDA) yang sudah ada di hutan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk lebih memahaminya, simak pengertian, tujuan, dan manfaat reboisasi berikut ini.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang (tandus, gundul); penghutanan kembali.
Pengertian reboisasi juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 1 dijelaskan bahwa reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
Maka dapat disimpulkan bahwa pengertian reboisasi adalah aktivitas, usaha, langkah, atau upaya penanaman pohon di kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya.
Jenis pohon yang ditanam dalam program reboisasi antara lain pinus, jati, mahoni, rasamala, jengjing, kayu putih, kaliandra, kemiri, dan sonokeling.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini tujuan reboisasi.
Reboisasi memiliki tujuan untuk melestarikan lingkungan dan hutan. Apabila hutan terjaga maka kelestarian lingkungan juga terus terjaga. Hutan sendiri memiliki fungsi untuk menyerap air hujan, menghasilkan oksigen, dan menyerap karbon dioksida.
Hutan merupakan tempat yang menyediakan berbagai bahan baku yang dibutuhkan manusia. Sebagai contoh kayu untuk bangunan, sumber pangan, dan lain sebagainya.
Jika kelestarian hutan terjaga, maka sumber daya tersebut akan semakin melimpah sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Tujuan reboisasi berikutnya adalah menjaga keanekaragaman hayati sebab hutan merupakan habitat bagi beragam satwa dan spesies tanaman. Hutan yang lestari membuat tanaman dan hewan yang hidup di dalamnya akan terlindungi.
Reboisasi hutan secara tidak langsung turut berperan untuk meningkatkan hasil usaha. Hutan mampu mencegah pemanasan global dan menyimpan cadangan air.
Kedua fungsi tersebut sangat berguna dalam budidaya pertanian dan bidang usaha lain. Misalnya hutan bakau di kawasan pesisir yang rindang dan terjaga akan meningkatkan produksi ikan dan udang di tambak.
Dilansir dari laman Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, berikut adalah manfaat reboisasi.
Demikian pengertian, tujuan, dan manfaat reboisasi hutan bagi kehidupan. Jadi, reboisasi adalah aktivitas, usaha, langkah, atau upaya penanaman pohon di kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya.
Tujuan reboisasi adalah mengembalikan fungsi dan manfaat hutan agar kembali seperti semula ketika masih rimbun dan hijau dan menjaga kelestariannya.
Banyak manfaat yang bisa dirasakan dari reboisasi, seperti mencegah terjadinya erosi tanah hingga, membuat udara bersih, dan menjaga keanekaragaman satwa.
(juh)