Negara merdeka adalah negara yang memiliki kedaulatan penuh untuk mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain.
Ini berarti negara tersebut dapat menentukan kebijakan politik, sosial, ekonomi, dan budaya sesuai dengan kehendaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, negara merdeka juga harus mampu menjaga hak asasi manusia dan menjamin keadilan bagi semua warganya. Dengan kata lain, kemerdekaan tidak hanya hak, tetapi juga tanggung jawab untuk membangun masyarakat yang lebih baik.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Sementara merdeka adalah keadaan yang bebas, mampu berdiri sendiri dan tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu.
Ditambahkan dari Modul Pembelajaran Sejarah SMA Kelas XII Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), makna negara merdeka adalah negara yang benar-benar terbebas dari penjajah, berdaulat, dan mendapatkan pengakuan dari bangsa-bangsa lain.
Dengan demikian, makna dari negara merdeka adalah suatu negara mempunyai kekuasaan penuh untuk mengatur urusan internal dan eksternal tanpa campur tangan dari pihak lain. Selain itu, negara merdeka juga statusnya diakui oleh negara-negara lain dan organisasi internasional sebagai entitas yang memiliki hak dan tanggung jawab.
Kemerdekaan yang dimiliki suatu negara memungkinkan untuk mengembangkan dan melestarikan identitas, budaya, dan tradisi uniknya. Bahkan rakyatnya pun memiliki kebebasan untuk mengekspresikan diri dan menghargai warisan budaya mereka.
Sebuah negara merdeka tentunya bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan dan hak-hak warganya. Ini mencakup akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan keadilan sosial.
Sebuah negara akan mendapatkan pengakuan sebagai negara berdaulat atau merdeka secara penuh apabila negara tersebut mampu memiliki empat syarat berikut:
Demikianlah jawaban mengenai pertanyaan jelaskan makna dari negara merdeka. Makna negara merdeka tidak hanya berarti bebas dari penjajahan, tetapi juga berfungsi sebagai entitas mandiri dan bertanggung jawab terhadap warganya.
(avd/juh)