Pengelolaan pengadaan barang dan jasa ahli pertama adalah salah satu jabatan formasi yang dibuka pada seleksi CPNS 2024.
Bagi pelamar formasi tersebut yang telah lulus SKD dan melanjutkan ke proses seleksi selanjutnya, simak kisi-kisi SKB CPNS pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama berikut sebelum menghadapi tes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 adalah tes yang mengukur kompetensi dan kemampuan peserta di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020, 8 Mei 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, bahwa yang dimaksud dengan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pengelolaan pengadaan barang/jasa ahli pertama adalah salah satu jabatan yang cukup penting dalam pemerintahan karena berfokus pada pelaksanaan teknis, analisis, dan pemantauan, serta memastikan bahwa setiap proses pengadaan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Materi pokok soal SKB CAT CPNS diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024.
Berikut kisi-kisi SKB CPNS pengelola pengadaan barang/ jasa ahli pertama yang bisa dijadikan acuan pembelajaran para peserta.
Lihat Juga : |
Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 telah mengatur beberapa aturan mengenai soal SKB CPNS 2024 dan bobotnya.
Materi SKB untuk jabatan fungsional, disusun oleh pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT BKN.
Materi SKB CPNS 2024 untuk jabatan pelaksana, disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana.
Materi SKB untuk jabatan pelaksana juga dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Selain SKB CAT, instansi dapat menggelar SKB tambahan pada SKB non-CAT. Instansi pusat dapat melaksanakan paling banyak tiga jenis tes SKB non-CAT, antara lain:
Demikian kisi-kisi SKB CPNS pengelola pengadaan barang/ jasa ahli pertama dalam bentuk materi, hingga alur tes non-CAT.
(avd/fef)