Ihram adalah kondisi yang harus dipenuhi seorang muslim saat memulai haji dan umrah. Ihram ditandai dengan membaca niat, memakai pakaian ihram, serta mematuhi larangan khusus.
Selama dalam keadaan ihram, jemaah wajib menjaga dirinya agar tidak melanggar satu pun larangan ihram. Lantas, adakah hal-hal yang dibolehkan ketika ihram?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata ihram diambil dari bahasa Arab, yaitu dari kata al-haram yang bermakna terlarang atau tercegah. Dalam konteks ibadah haji dan umrah, ihram berarti masuk (mengerjakan) ibadah haji dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihram.
Misalnya, jimak, menikah, berkata kotor, bertengkar, melakukan maksiat dan perbuatan tercela, dan sebagainya.
Dengan mengucapkan niat ihram haji atau umrah, seseorang berarti telah mulai melaksanakan haji atau umrah.
Ihram adalah rukun haji dan umrah pertama sebagai amalan wajib untuk dilaksanakan dan tidak dapat diganti dengan yang lain.
Dalam kondisi ihram, jemaah diperbolehkan untuk melakukan hal-hal berikut, dikutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 1445 H/2024 M oleh Kementerian Agama RI.
Ditambahkan dari NU Online, jemaah diperbolehkan menggunakan produk kebersihan atau kesehatan kulit seperti sabun, pasta gigi, pelembap bibir, hingga lotion dengan tujuan untuk melindungi kulit.
Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa orang yang sedang berihram diperbolehkan menggunakan perawatan kulit dan wajah untuk melindungi kulit dari cuaca panas di Arab Saudi.
وَيَجُوزُ الْاِغْتِسَالُ وَلَوْ بِالصَّابُونِ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ، وَلَا يَجُوزُ بِالصَّابُونِ وَنَحْوِهِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، وَيَغْتَسِلُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ لِلتَّبَرُّدِ لَا لِلتَّنْظِيفِ
"Dan diperbolehkan-bagi orang yang dalam keadaan ihram- untuk mandi dengan menggunakan sabun menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, sedangkan menurut Imam Hanafi tidak boleh mandi dengan sabun dan sejenisnya. Sedang menurut mazhab Maliki boleh mandi untuk mendinginkan badan bukan untuk membersihkan".
Penjelasan serupa juga dipaparkan Syekh Muhammad Amin al-Kurdi al-Irbili al-Syafi'i dalam kitab Tanwirul Qulub. Penggunaan sabun dalam saat ihram diperbolehkan asal tidak mengandung wewangian.
وَلَوْ تَطَيَّبَ نَاسِيًّا ِلإِحْرَامِهِ أَوْ جَاهِلاً اَوْ مُكْرَهًا فَلاَ حُرْمَةَ وَلاَ فِدْبَةَ عَلَيْهِ وَلاَ يُكْرَهُ غَسْلُ بَدَنِهِ اَوْ ثَوْبٍ بِنَحْوِ صَابُوْنٍ ٍلإِزَالَةِ اْلأَوْسَاخِ
"Dan jikalau memakai wewangian karena lupa, tidak tahu, atau terpaksa, maka tidak haram, dan tidak dikenakan dam [fidyah] atasnya, dan tidak makruh hukumnya, mencuci tubuh atau pakaian dengan sabun untuk menghilangkan kotoran saat ihram."
Lihat Juga : |
Setelah berihram, ada sejumlah hal yang dapat dilakukan untuk menyempurnakan ibadah umrah, merujuk buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari (2017).
Demikian penjelasan mengenai hal yang dibolehkan ketika ihram saat haji dan umrah.
(fef)