Memahami Hukum Umrah dalam Islam dan Dalilnya

CNN Indonesia
Sabtu, 16 Nov 2024 07:15 WIB
Meski termasuk ibadah yang dimuliakan Allah, hukum umrah tidak sama seperti haji. Simak penjelasan dan dalilnya.
Ilustrasi. Meski termasuk ibadah yang dimuliakan Allah, hukum umrah tidak sama seperti haji. Simak penjelasan dan dalilnya. (REUTERS/AMR ABDALLAH DALSH)
Jakarta, CNN Indonesia --

Umrah adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang memiliki keutamaan besar. Umrah dapat dilaksanakan pada bulan Zulhijah atau bulan apa pun.

Meski termasuk ibadah yang dimuliakan Allah, ternyata hukum umrah tidak sama seperti haji. Simak penjelasannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pengertian umrah

Dilansir dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah karya Kementerian Agama Republik Indonesia, secara bahasa, umrah berarti "berkunjung" atau "ziarah".

Sementara secara istilah, artinya adalah mengunjungi Baitullah (Ka'bah) sembari melakukan tawaf, sa'i, dan bercukur demi mengharapkan rida Allah Swt.

Ibadah satu ini sering kali disebut sebagai 'haji kecil' karena memiliki kesamaan ritual dengan ibadah haji. Namun, keduanya memiliki perbedaan dalam hal waktu pelaksanaan dan beberapa tata cara.

Meskipun demikian, baik umrah maupun haji sama-sama menjadi ibadah yang sangat mulia dan didambakan oleh setiap Muslim. Allah Swt berfirman dalam penggalan Q.S. Al Baqarah ayat 196:

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ

Wa atimmul-ḫajja wal-'umrata lillâh...

Artinya: "Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..."


Hukum umrah dalam Islam

Para ulama sepakat bahwa hukum umrah berbeda dengan haji yang merupakan salah satu rukun Islam. Namun, ada dua pandangan utama mengenai hukumnya.

Imam Syafi'i dan Imam Hambali berpendapat bahwa umrah adalah ibadah wajib setidaknya sekali dalam seumur hidup. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Nawawi, yaitu:

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي وُجُوْبِ الْعُمْرَةِ فَقِيْلَ وَاجِبَةٌ وَقِيْلَ مُسْتَحَبَّةٌ وَلِلشَّافِعِى قَوْلَانِ أَصَحَّهُمَا وُجُوْبُهَا وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّهُ لَا يَجِبُ الْحَجُّ وَلَا الْعُمْرَةُ فِي عُمْرِ الْاِنْسَانِ اِلَّا مَرَّةً

Artinya: "Ulama berbeda pendapat dalam wajibnya umrah. Satu pendapat mengatakan wajib, pendapat lain mengatakan sunnah, dan ulama kalangan mazhab Syafi'i terdapat dua pendapat, namun yang paling sahih ada wajib umrah. Dan telah sepakat bahwa sungguh haji dan umrah tidak wajib dalam umur manusia kecuali satu kali." (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi 'alal Muslim, [Beirut, Darul Ihya' at-Turats: 1392], juz VIII, halaman 72).

Sementara menurut Imam Hanafi dan Imam Malik, umrah adalah ibadah yang hukumnya sunnah muakkad. Artinya, umrah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan tetapi tidak wajib.

Pendapat ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menunjukkan bahwa umrah tidak disebutkan secara eksplisit sebagai kewajiban seperti halnya haji.

Untuk lebih jelasnya, dilansir dari buku Ensiklopedia Imam Syafi'I karua DR. Ahmad Nahrawi, salah satu riwayat at-Tirmidzi dari sahabat Jabir menjelaskan sebagai berikut ketika ada salah satu sahabat yang bertanya kepada Rasulullah mengenai kewajiban umrah:

سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعُمْرَةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ قَالَ لَا وَأَنْ تَعْتَمِرَ خَيْرٌ لَك

Artinya: "Nabi Muhammad saw pernah ditanya perihal umrah, apakah ia wajib? Rasulullah menjawab, 'Tidak, namun jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu'" (HR at-Tirmidzi).

Lebih lanjut, menurut dalil yang diriwayatkan oleh Thalhah, ia mendengar Rasulullah saw. bersabda: "Haji itu hukumnya seperti jihad (wajib). Sementara umrah adalah sunah," (HR. Ibnu Majah).

Pandangan tersebut dikuatkan dengan hadis yang menjelaskan tentang rukun Islam bahwa dalam hadis tersebut Rasulullah saw hanya mewajibkan haji, bukan umrah.

Alasan logisnya adalah karena umrah merupakan ibadah yang waktu pelaksanaannya tidak dibatasi sehingga bukan termasuk ibadah wajib, dan hukumnya sama seperti tawaf.

Demikian penjelasan mengenai hukum umrah menurut sejumlah ulama. Meski ada dua pandangan yang berbeda, dapat kita pahami bahwa ibadah satu ini memiliki keutamaan yang besar untuk dijalankan. Semoga bermanfaat.

(han/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER