Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bakal dilaksanakan serentak di Indonesia pada Rabu (27/11). Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dapat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Simak cara cek lokasi TPS Pilkada 2024 yang harus diketahui oleh setiap pemilih.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum pencoblosan, masyarakat diimbau untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), waktu, dan berkas yang harus dibawa.
Informasi mengenai lokasi TPS, waktu pencobloasan, serta kelengkapan berkas yang dibawa biasanya akan dicantumkan dalam undangan pencoblosan yang dibagikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Meski begitu, Anda dapat mengecek sendiri lokasi TPS Pilkada 2024 secara online melalui link cekdptonline.kpu.go.id.
Berikut cara cek TPS secara online sebagai panduan untuk mengetahui lokasi pencoblosan Pilkada 2024.
Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024 pada Rabu, 27 November menjadi hari libur nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional. Keppres ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
"Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada," kata Tito di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11).
Tito menjelaskan hari libur nasional untuk pencoblosan Pilkada ini ditetapkan supaya menjamin hak pilih masyarakat dalam Pilkada 2024. Terlebih, KPU sudah menetapkan PKPU Pilkada serentak ini dilaksanakan pada 27 November.
Pilkada serentak 2024 akan digelar di 545 daerah di waktu yang sama. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pada 27 November nanti, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029.
Demikian cara cek lokasi TPS untuk mencoblos di Pilkada 2024.
(fef)