Hajar Aswad merupakan salah satu tempat mustajab untuk berdoa di Masjidil Haram. Bahkan dalam Madzhab Maliki, Syafii, Hambali, dan Hanafi, disunnahkan untuk menyentuh dan mencium Hajar Aswad.
Akan tetapi, bagaimana hukum mencium Hajar Aswad bagi perempuan? Mengingat kondisi di Masjidil Haram sudah pasti padat, bahkan mungkin jemaah perempuan berisiko berdesakan dengan jemaah laki-laki di sekitar lokasi Hajar Aswad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut penjelasan mengenai hukum mencium Hajar Aswad khususnya bagi jemaah perempuan, baik saat umrah maupun berhaji yang dirangkum dari berbagai sumber.
Hajar Aswad merupakan salah satu batu mulia dalam Islam. Sebuah hadis menjelaskan mengenai asal muasalnya batu Hajar Aswad, dikutip dari laman NU Online.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَزَلَ الْحَجَرُ الْأَسْوَدُ مِنْ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنْ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ
Artinya: Dari Ibn Abbas, ia berkata Rasulullah bersabda, Hajar Aswad turun dari surga, berwarna sangat putih daripada susu, lalu berwarna hitam akibat dosa manusia. (Sunan Tirmidzi, 308)
Dilansir dari laman Kemenag, Hajar Aswad merupakan salah satu batu yang ditemukan oleh Nabi Ibrahim as dan Ismail as, pada saat mereka sedang membangun Ka'bah. Hajar Aswad adalah batu hitam sangat harum yang terletak di salah satu sudut Ka'bah.
Hajar Aswad terletak di sudut sebelah tenggara Ka'bah, tepatnya di sebelah kanan pintu Ka'bah. Jarak antara tempat Hajar Aswad dengan lantai Ka'bah sekitar 1,5 meter.
Jemaah yang hendak melakukan tawaf akan memulai dan mengakhiri tawafnya dari posisi sejajar dengan batu Hajar Aswad.
Menyentuh dan mencium Hajar Aswad termasuk tindakan sunnah saat melaksanakan haji dan umrah. Namun, bagaimana hukum mencium Hajar Aswad bagi perempuan? Berikut penjelasannya yang dilansir dari buku Fikih Kontemporer Haji dan Umrah Perspektif Empat Mazhab (2023).
Dijelaskan bahwa mencium Hajar Aswad dalam kondisi berdesakan bisa membahayakan keselamatan jemaah, terlebih bagi jemaah wanita. Sahabat Umar pernah ditegur Rasulullah dalam hadis berikut.
Dari Umar, bahwa Nabi bersabda, "Wahai Umar, sesungguhnya Engkau laki-laki yang kuat maka janganlah Engkau saling berdesakan untuk mencium Hajar Aswad karena akan menyakiti orang yang lemah. Jika situasi dan kondisi sepi maka Engkau dapat menjamahnya dengan tangan atau menciumnya lalu baca tahlil dan takbir." (H.R Syafi'i Ahmad dan terdapat perawi yang tidak disebut)
Selain itu, perbuatan mencium Hajar Aswad, menjamahnya, dan menempelkan pipi di atas Hajar Aswad dikhususkan bagi laki-laki, bukan bagi kaum perempuan, terkecuali ketika situasi tidak terlalu padat dari kaum laki-laki.
Maka itu, mencium Hajar Aswad ini hanya disunnahkan bagi laki-laki dan tidak disunnahkan bagi perempuan. Bagi perempuan cukup mengisyaratkan tangan ke arah Hajar Aswad sambil membaca tahlil dan takbir.
Demikian penjelasan hukum mencium Hajar Aswad bagi perempuan, yaitu tidak disunnahkan karena cukup mengisyaratkan cium dengan mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad saja.
(avd/juh)