Mandi junub adalah salah satu bentuk thaharah atau penyucian dalam Islam yang bertujuan untuk menghilangkan hadas besar sehingga seseorang dapat kembali melaksanakan ibadah.
Ketika melaksanakannya, muslim harus mengikuti tata cara yang telah diatur dalam syariat serta menghindari hal yang membuat mandi junub tidak sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesalahan kecil seperti tidak membasuh bagian tubuh tertentu atau melupakan niat, dapat membuat mandi junub menjadi tidak sah. Hal ini juga mengakibatkan ibadah yang dilakukan setelahnya juga tidak diterima.
Dikutip dari Buku Tuntunan Supermudah & Lengkap Shalat Wajib & Sunnah Sesuai Tuntunan Rasulullah, mandi junub adalah mandi yang dilakukan untuk menghilangkan hadas besar pada tubuh kita yang disebabkan oleh hal-hal yang mewajibkan berhadas besar.
Hal-hal yang dimaksud meliputi haid dan nifas, wiladah atau kondisi perempuan yang melahirkan anak, serta janabah yang disebabkan oleh jimak atau hubungan suami istri dan keluar mani. Dalam kondisi-kondisi tersebut, seseorang tidak sah beribadah sebelum ia mandi junub.
Selain itu, mandi junub juga diartikan sebagai perbuatan mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat, syarat, dan rukun-rukun tertentu. Dalil mengenai kegiatan ini adalah sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub)..." (Q.S. An Nisa: 43).
Mandi junub memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar dianggap sah. Jika ada kesalahan dalam pelaksanaannya, mandi junub bisa menjadi tidak sah sehingga ia masih berada dalam keadaan hadas besar.
Untuk lebih jelasnya, berikut sejumlah perkara yang membuat mandi junub tidak sah.
Dalam Islam, niat menjadi langkah awal yang wajib dilakukan sebelum memulai setiap ibadah, termasuk mandi junub. Niat memiliki peran penting dalam menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah di hadapan Allah Swt., Rasulullah saw bersabda:
"Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya." (HR Bukhari dan Muslim).
Oleh sebab itu, niat menjadi pembeda utama antara mandi biasa dan mandi agar dapat kembali beribadah. Tanpa bacaan niat yang benar, mandi junub yang kamu lakukan akan dianggap tidak sah.
Rukun kedua dalam melaksanakan mandi junub adalah menghilangkan najis pada badan jika ada. Hal ini dilakukan sebelum mulai mandi agar tubuh sepenuhnya bersih dari najis.
Pasalnya, jika ketika mandi masih ada hadis yang menempel di tubuh maka mandi junub bisa dianggap tidak sah.
Untuk memenuhi syarat sah mandi junub, air harus mengalir dan merata ke seluruh tubuh, mulai dari ujung kepala hingga area tersembunyi pada kulit.
Setiap bagian tubuh harus tersentuh air tanpa terkecuali. Sebab, jika ada area yang tidak terkena air maka mandi junub tersebut tidak sah.
Dalam mandi junub, memastikan air mengalir ke seluruh tubuh, termasuk kulit bagian dalam dan pangkal rambut, adalah syarat sahnya mandi. Jika ada bagian tubuh yang terlewat, mandi junub tidak dianggap sah.
Oleh sebab itu, untuk memastikan air benar-benar mencapai seluruh bagian tubuh, disunnahkan untuk menggosok tubuh dengan tangan saat mandi. Hal ini membantu air menyentuh area yang sulit dijangkau.
Mandi junub harus dilakukan dengan menggunakan air yang suci atau dalam Islam dikenal sebagai air mutlak. Dikutip dari Kemenag, air mutlak adalah jenis air yang suci dan tidak tercampur apa pun seperti kotoran atau najis sehingga dapat digunakan untuk menyucikan.
Apabila air yang digunakan tidak memenuhi kriteria kesucian, maka mandi junub dianggap tidak sah karena tidak dapat menghilangkan hadas besar.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait kewajiban membasuh bagian tubuh yang telah terlepas, seperti rambut rontok atau kuku yang terpotong.
Berdasarkan penjelasan di laman islam.nu.or.id, mayoritas ulama berpendapat bahwa rambut atau kuku yang telah terlepas dari tubuh tidak wajib dibasuh, selama tempat tumbuhnya sudah terkena air secara merata.
Imam Mawardi menyatakan bahwa jika air telah menyentuh akar rambut sebelum rontok, maka itu sudah mencukupi. Namun, jika belum, maka wajib menyampaikan air ke tempat tumbuhnya.
Fatwa Ibnu Shobagh mendukung pandangan bahwa hanya bagian tubuh yang masih melekat yang wajib dibasuh. Pendapat ini dinilai lebih sahih.
Syekh M. Nawawi Al-Bantani juga menegaskan bahwa seseorang tidak perlu mengumpulkan rambut rontok atau kuku yang terpotong untuk dicuci saat mandi junub. Cukup memastikan seluruh tubuh, termasuk tempat tumbuh rambut atau kuku tersebut, telah dibasuh sesuai syariat.
Demikian penjelasan mengenai aturan dan hal yang membuat mandi junub tidak sah.
(han/fef)