Shalat harus dikerjakan dalam keadaan yang khusyuk. Untuk mengupayakan keadaan tersebut, sebagian muslim biasanya sengaja memejamkan kedua matanya.
Lantas, bolehkah memejamkan mata saat shalat? Apa hukumnya shalat dengan memejamkan mata?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat mengerjakan shalat, seluruh anggota tubuh diatur posisinya serta dilarang untuk melakukan gerakan di luar shalat supaya tidak batal ibadahnya.
Ini juga termasuk aturan arah pandangan mata saat shalat. Orang yang shalat dianjurkan mengarahkan pandangannya ke tempat sujud yang terfokus pada satu titik, meski shalat di depan Ka'bah atau di tempat yang gelap sekalipun.
Hal ini didasarkan pada sebuah riwayat dari Abu Hurairah, sebagai berikut.
"Adalah dahulu para sahabat Nabi Saw shalat terkadang mengangkat pandangannya ke langit, sampai kemudian turun ayat 'dan orang-orang yang mereka khusyuk di dalam shalat (Q.S. Al Mukminun ayat 2)' lalu mereka menjatuhkan pandangannya ke arah tempat sujud mereka. Sebab, ini lebih mendekatkan kepada khusyuk."
Namun bagaimana terkait hukum memejamkan mata ketika shalat? Mengingat, kondisi mata terpejam saat shalat biasanya dilakukan agar mudah berkonsentrasi dan tidak terganggu dengan pikiran yang lain.
Terdapat berbagai pendapat mengenai perkara memejamkan mata ketika shalat. Sebagian ulama memakruhkan dan sebagian lainnya tidak.
Pendapat pertama, memejamkan mata saat shalat adalah makruh, karena ini bukan seperti apa yang dilakukan Nabi Saw, sebagai sosok yang paling khusyuk dalam shalatnya.
Pendapat lainnya, dijelaskan bahwa hadis yang menerangkan larangan menutup mata saat shalat tidaklah sahih, dikutip dari buku Mengungkap Rahasia Sholat Para Nabi (2024).
Ditambahkan dari NU Online, Syekh Abu Bakar Syaththa Ad-Dimyati menjelaskan bahwa memejamkan mata saat shalat boleh saja karena memang tidak ada dalil yang melarang hal itu.
Memajamkan mata dalam shalat pun dibolehkan selama kondisi di sekitarnya aman dan tidak membahayakan. Misalnya, tidak ada ular atau hewan yang mengganggu keselamatan.
Memejamkan mata justru disunnakan apabila shalat di tempat yang menganggu kekhusyukan atau mengalihkan pikiran, misalnya ada banyak gambar, tulisan, ukiran, dan sebagainya. Dalam I'anatul Thalibin dijelaskan:
وقد يسن كأن صلى لحائط مزوق ونحوه مما يشوش فكره
Artinya: "Disunnahkan memejamkan mata bila shalat dekat dinding yang diukir dan seumpamanya jika hal itu bisa menganggu pikiran."
Meski demikian, jika Anda masih dapat khusyuk saat membuka mata, maka yang lebih utama adalah membuka mata. Yang tak kalah penting, jangan sampai memejamkan mata saat shalat malah membuat ketiduran karena shalatnya orang tidur itu tidaklah sah.
Itulah penjelasan mengenai pertanyaan bolehkah memejamkan mata saat shalat.
(fef)