Daftar Besaran UMP 2025 Terbaru Semua Provinsi di Indonesia
Pemerintah telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Berikut daftar UMP 2025 semua provinsi di Indonesia.
Penetapan besaran UMP 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Melalui beleid itu, pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP dan UMK tahun lalu.
UMP adalah batas upah terendah yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja di masing-masing provinsi di Indonesia. UMP menjadi indikator penting bagi kesejahteraan pekerja dan pembangunan ekonomi suatu daerah.
Setiap tahun, UMP mengalami penyesuaian untuk mencerminkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup yang berkembang.
Daftar UMP 2025 semua provinsi
Berikut daftar upah minimum 2025 semua provinsi di Indonesia yang telah ditetapkan Kemnaker.
Pulau Jawa
- DKI Jakarta dari Rp5.067.381 naik menjadi Rp5.396.761
- Jawa Barat dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232
- Jawa Tengah dari Rp2.036.947 naik menjadi Rp2.169.349
- Jawa Timur dari Rp2.165.244 naik menjadi Rp2.305.985
- Banten dari Rp2.727.812 naik menjadi Rp2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp2.125.897 naik menjadi Rp2.264.080
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara dari Rp3.361.653 naik menjadi Rp3.580.160
- Kalimantan Timur dari Rp3.360.858 naik menjadi Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan dari Rp3.282.812 naik menjadi Rp3.496.195
- Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp3.473.621
- Kalimantan Barat dari Rp2.702.616 naik menjadi Rp2.878.286
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Barat dari Rp2.914.958 naik menjadi Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara dari Rp2.885.964 naik menjadi Rp3.073.551
- Sulawesi Tengah dari Rp2.736.698 naik menjadi Rp2.915.000
- Sulawesi Selatan dari Rp3.434.298 naik menjadi Rp3.657.527
- Sulawesi Utara dari Rp3.545.000 naik menjadi Rp3.775.425
- Gorontalo dari Rp3.025.100 naik menjadi Rp3.221.731
Pulau Sumatra
- Sumatra Barat dari Rp2.811.449 naik menjadi Rp2.994.193
- Sumatra Utara dari Rp2.809.915 naik menjadi Rp2.992.559
- Sumatra Selatan dari Rp3.456.874 naik menjadi Rp3.681.570
- Aceh dari Rp3.460.672 naik menjadi Rp3.685.616
- Riau dari Rp3.294.625 naik menjadi Rp3.508.776
- Lampung dari Rp2.716.497 naik menjadi Rp2.893.070
- Bengkulu dari Rp2.507.079 naik menjadi Rp2.670.039
- Jambi dari Rp3.037.121 naik menjadi Rp3.234.535
- Kepulauan Riau dari Rp3.402.492 naik menjadi Rp3.623.654
- Kepulauan Bangka Belitung dari Rp3.640.000 naik menjadi Rp3.876.600
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali dari Rp2.813.672 naik menjadi Rp2.996.561
- Nusa Tenggara Barat dari Rp2.444.067 naik menjadi Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur dari Rp2.186.826 naik menjadi Rp2.328.969
- Maluku Utara dari Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000
- Maluku dari Rp2.949.953 naik menjadi Rp3.141.700
Papua
- Papua dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850
- Papua Barat dari Rp3.393.000 naik menjadi Rp3.615.000
- Papua Tengah dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.848
- Papua Pegunungan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
- Papua Barat Daya dari Rp3.293.500 naik menjadi Rp3.614.000
- Papua Selatan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850
Demikian daftar UMP 2025. Keputusan mengenai UMP di setiap provinsi diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
(avd/fef)