Daftar Besaran UMP 2025 Terbaru Semua Provinsi di Indonesia

CNN Indonesia
Kamis, 02 Jan 2025 08:00 WIB
Ilustrasi. Pemerintah telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik 6,5 persen dari tahun lalu. Berikut daftar UMP 2025 semua provinsi di Indonesia. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Berikut daftar UMP 2025 semua provinsi di Indonesia.

Penetapan besaran UMP 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Melalui beleid itu, pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP dan UMK tahun lalu.

UMP adalah batas upah terendah yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja di masing-masing provinsi di Indonesia. UMP menjadi indikator penting bagi kesejahteraan pekerja dan pembangunan ekonomi suatu daerah.

Setiap tahun, UMP mengalami penyesuaian untuk mencerminkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup yang berkembang.


Daftar UMP 2025 semua provinsi

Berikut daftar upah minimum 2025 semua provinsi di Indonesia yang telah ditetapkan Kemnaker.

Pulau Jawa


Pulau Kalimantan


Pulau Sulawesi


Pulau Sumatra


Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku


Papua

Demikian daftar UMP 2025. Keputusan mengenai UMP di setiap provinsi diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK