Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu mengetahui apa saja layanan operasi yang ditanggung oleh asuransi kesehatan negara tersebut.
Berikut daftar jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia.
Kehadiran BPJS Kesehatan adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan yang lebih baik sekaligus meringankan beban biaya kesehatan yang harus ditanggung.
Salah satu layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah operasi, baik itu operasi besar maupun kecil.
Namun, jenis operasi yang ditanggung mencakup tindakan pengobatan. Selain itu, tindakan yang bersifat kosmetika, estetika, operasi dampak kecelakaan dan melukai diri sendiri, serta operasi di luar negeri tidak di-cover oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, berikut jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Untuk bisa mendapatkan tindakan operasi dari BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Berikut prosedur yang harus dipatuhi peserta agar mendapatkan layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Demikian jenis operasi apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan. Operasi yang di-cover mulai dari operasi amandel, jantung, hingga usus buntu.
(tim/fef)