Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
Perubahan PPDB menjadi SPMB ini tak semata perubahan nama. Lantas, apa beda PPDB dan SPMB? Berikut penjelasannya.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPDB merupakan proses seleksi dan penerimaan siswa baru yang dilaksanakan oleh sekolah setiap awal tahun ajaran.
PPDB dilakukan secara terpusat dan diterapkan untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Mulai tahun ini, pemerintah mengganti PPDB menjadi sistem baru, yakni SPMB. Lantas, apa beda PPDB dan SPMB di tahun 2025 ini, berikut penjelasannya.
Merujuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, jalur pendaftaran PPDB meliputi, zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali;dan/atau prestasi.
Sementara pada SPMB, jalur penerimaannya yaitu domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Ketentuan ini berlaku pada sistem penerimaan siswa SMP, sedangkan SMA akan diberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru lintas kabupaten/kota. Sementara untuk SD tidak ada perubahan.
Kemendikdasmen mengganti sistem zonasi menjadi sistem domisili. Zonasi sekolah adalah jalur penerimaan siswa baru yang berdasarkan pada tempat tinggal peserta didik.
Sedangkan pada SPMB, nantinya akan ada sejumlah penyesuaian baru dalam implementasi jalur domisili, sehingga bisa berbeda-beda dan tergantung daerah tempat tinggal murid.
Kuota penerimaan siswa dari berbagai jalur pendaftaran akan mengalami perubahan. Berikut kuota dari masing-masing jenjang dan jalurnya.
Kuota jalur domisili tetap minimal 70% karena sebaran SD Negeri di Indonesia sudah merata. Sementara jalur afirmasi tetap 15%, jalur mutasi maksimal 5%, sedangkan jalur prestasi tetap diberlakukan tanpa perubahan.
Untuk SPMB tingkat SMP, terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan. Berikut komposisi penerimaan empat jalur SPMB SMP yang mengalami perubahan.
Penerimaan murid baru jenjang SMA akan dilakukan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi. Adapun usulan besaran kuota jalur penerimaan SPMB 2025 jenjang SMA juga diusulkan mengalami perubahan, sebagai berikut.
Demikian penjelasan mengenai apa beda PPDB dan SPMB di tahun 2025 yang akan diterapkan oleh pemerintah.
(avd/fef)