Siapa Saja Kelompok Masyarakat yang Bisa Beli Elpiji 3 Kg?

CNN Indonesia
Senin, 03 Feb 2025 13:02 WIB
LPG 3 kg termasuk dalam kategori LPG Tertentu yang diatur status penggunanya. Berikut kelompok masyarakat yang bisa beli elpiji 3 kg.
Ilustrasi.LPG 3 kg termasuk dalam kategori LPG Tertentu yang diatur status penggunanya. Berikut kelompok masyarakat yang bisa beli elpiji 3 kg. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kg termasuk dalam kategori LPG Tertentu yang diatur status penggunanya.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan pendistribusian subsidi energi lebih tetap sasaran, terkontrol, dan tepat guna. Lantas siapa saja kelompok masyarakat yang bisa beli elpiji 3 kg? 

Sebelum mengetahui siapa saja kelompok masyarakat yang bisa membeli elpiji 3 kg, ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan LPG Tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas dalam pasal 1 ayat 9, dijelaskan mengenai apa itu LPG Tertentu.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa LPG Tertentu adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 kg yang merupakan bahan bakar yang memiliki kekhususan karena kondisi tertentu, seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume, dan atau harga yang diberikan subsidi. 

Sementara LPG Umum adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang pengguna atau pengunaannya, kemasannya, volume, dan harganya tidak diberikan subsidi.

Kelompok masyarakat yang bisa beli elpiji 3 kg

Lantas, siapa saja masyarakat yang diperbolehkan membelinya?

Berikut kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas dalam pasal 18 ayat 2:

1. Rumah tangga

Kelompok masyarakat rumah tangga adalah konsumen yang memiliki legalitas penduduk dan memasak untuk lingkup rumah tangga.

2. Usaha mikro

Kemudian usaha mikro, yakni kelompok masyarakat atau konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas penduduk.

Jenis usaha mikro yang diperbolehkan sebagai berikut, dilansir dari Antara.

  • Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha tetap.
  • Kedai makanan: Usaha makanan yang dibuat di tempat usaha tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
  • Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
  • Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
  • Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
  • Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.

3. Petani sasaran

Selanjutnya adalah petani sasaran yakni kelompok masyarakat yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah.

4. Nelayan sasaran

Terakhir adalah nelayan sasaran, yakni kelompok masyarakat yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Demikian penjelasan mengenai siapa saja kelompok masyarakat yang bisa membeli elpiji 3 kg, yakni penggunaan untuk rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran.

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER