Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan offline dan online bisa dilakukan dengan mudah. Namun sebelumnya, pastikan Anda sudah memenuhi kriteria klaim BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ditentukan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial dari pemerintah kepada seluruh pekerja di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin pekerja untuk bisa menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Tipe pencairan JHT ada dua jenis, yaitu secara penuh jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berhenti total dan pencairan sebagian jika masih aktif bekerja.
Mengutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat untuk klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan tersebut bertujuan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini sejumlah kriterianya:
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara offline dan online. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
Pengajuan klaim melalui Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) dapat dilakukan setiap hari kerja yaitu Senin sampai Jumat, pukul 06.00-17.00. Untuk hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional, situs tidak bisa diakses.
Pengajuan klaim juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) setiap hari. Namun terdapat syarat dan ketentuan berlaku.
Pencairan saldo JHT membutuhkan waktu yang berbeda-beda. Hal tersebut tergantung pada jumlah saldo yang dimiliki pemohon.
Jika saldo JHT yang dimiliki pemohon di bawah Rp10 juta, maka membutuhkan waktu pencairan maksimal satu hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
Namun, jika saldo pemohon di atas Rp10 juta membutuhkan waktu pencairan maksimal lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
Demikian penjelasan cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan offline dan online. Semoga bermanfaat!
(glo/juh)