Bisakah Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan Peserta yang Tak Pernah Sakit?

CNN Indonesia
Rabu, 26 Feb 2025 10:00 WIB
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan sesuai kelas yang dipilih. Tapi kalau tak pernah sakit, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan?
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan sesuai kelas yang dipilih. Tapi kalau tak pernah sakit, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan? (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional (JKN) dari pemerintah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tujuannya adalah sebagai perlindungan kesehatan bagi tiap pesertanya.

Setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih. Namun kalau tak pernah sakit, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, baik yang berstatus karyawan maupun masyarakat umum.

Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan bagi masyarakat telah diatur secara resmi dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kewajiban karyawan memiliki BPJS Kesehatan tertuang dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak mengikuti atau tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan karena sifat program tersebut adalah wajib.

Bisakah Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan Jika Tidak Sakit?

Mungkin banyak orang bertanya kalau tak pernah sakit, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan? Melansir situs informasi digital milik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), peserta BPJS Kesehatan tidak bisa mencairkan preminya meskipun belum pernah sakit atau menggunakan jaminan serta layanan kesehatan dengan asuransi negara ini.

Alasannya, BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong. Artinya, iuran yang dibayarkan peserta akan ditampung menjadi satu kesatuan sebagai subsidi silang untuk membantu sesama peserta yang sakit.

Meski begitu, manfaat jaminan dan layanan kesehatan bagi peserta tetap berlaku walau tidak dipakai atau diklaim.

Apabila peserta sakit dan ingin menggunakan manfaat jaminan BPJS Kesehatan maka layanan tersebut bisa langsung dipakai sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Berapa iuran BPJS Kesehatan?

Mengutip dari situs BPJS Kesehatan, berikut ini penjelasan tentang iuran BPJS Kesehatan:

1. Besaran iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah Rp42 ribu per orang per bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
2. Besaran iuran untuk penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah adalah Rp42 ribu per orang per bulan yang dibayarkan Pemerintah Daerah.
3. Besaran iuran peserta BP Penyelenggara Negara adalah 5 persen dari upah dengan rincian:

Penerima pensiun

  • 3 persen dibayar oleh Pemerintah Pusat
  • 2 persen dibayar oleh penerima pensiun

Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda atau anak yatim dan atau piatu dari veteran atau perintis Kemerdekaan sebanyak 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah Pusat

4. Besaran iuran Peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara adalah 5 persen dari upah dengan rincian:

Penerima pensiun

  • 3 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 2 persen dibayar oleh peserta

Veteran, perintis Kemerdekaan, janda, duda atau anak yatim dan atau piatu dari veteran atau perintis Kemerdekaan. Iurannya sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

5. Peserta pekerja penerima upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara, iurannya sebesar 5 persen dari upah dengan rincian:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh pekerja

Bagi PPU penyelenggara negara yaitu pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit TNI atau anggota Polri. Upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga,tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah.

Sementara itu, bagi PPU bukan penyelenggara negara (Swasta) upah merupakan gaji pokok ditambah tunjangan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi dan batas paling tinggi gaji/upah per bulan yaitu sebesar Rp12 juta.

6. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara. Iuran dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta dengan besaran iuran:

  • Kelas I: Rp150 ribu per orang per bulan
  • Kelas II: Rp100 ribu per orang per bulan
  • Kelas III: Rp42 ribu per orang per bulan (mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp7 ribu per orang per bulan).

Apa saja hak peserta BPJS Kesehatan?

Dengan membayarkan iurannya per bulan, peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang harus dipenuhi oleh layanan kesehatan. Berikut hak-haknya:

  • Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar
  • Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Mendapatkan identitas sebagai peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan Kesehatan
  • Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran peserta
  • Menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan

Demikian penjelasan mengenai pertanyaan, bisakah iuran BPJS Kesehatan dicairkan oleh peserta tak pernah sakit. Dari penjelasan di atas sudah terjawab kalau tak pernah sakit BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan.

(glo/juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER