Gaji ketua RT di Jakarta telah diatur besarannya oleh pemerintah daerah (Pemda). Besaran gaji ketua RT berbeda-beda di tiap wilayah. Selain itu, waktu pencairannya pun tidak sama.
Di beberapa daerah, uang tersebut diberikan sebagai honor ketua RT. Namun di wilayah lainnya, uang hanya digunakan untuk operasional kegiatan RT. Lantas, berapa gaji ketua RT di Jakarta?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Rukun Tetangga (RT) merupakan bagian dari pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang berperan penting dalam membantu kecamatan atau kepala desa dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
Ketua RT dipilih warga setempat untuk periode tertentu. Tugasnya adalah menyediakan data kependudukan, memberikan perizinan, dan lainnya.
Berapa besaran gaji ketua RT di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp2 juta per bulan untuk RT. Gaji ketua RT di Jakarta ini terbesar jika dibandingkan daerah lain.
Penganggaran itu diatur Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1674 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Meski demikian, diktum kedua Kepgub itu menegaskan uang tersebut bukan uang lelah ataupun honor ketua RT. Uang itu diberikan untuk kegiatan-kegiatan di lingkungan RT.
Besaran gaji ketua RT berbeda-beda di tiap wilayah. Berikut perbandingan gaji ketua RT di Jakarta dan beberapa daerah lainnya di Indonesia.
Demikian penjelasan untuk menjawab berapa gaji ketua RT di Jakarta terbaru. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp2 juta per bulan untuk kebutuhan RT.
Besaran gaji ketua RT di Jakarta ini terbesar jika dibandingkan daerah lain. Misalnya gaji ketua RT Palembang yakni Rp1 juta per bulan dan Padang sebesar Rp245 ribu per bulan.
Selain itu, di beberapa daerah, uang tersebut diberikan sebagai honor ketua RT, tetapi di wilayah lainnya uang itu hanya digunakan untuk operasional kegiatan RT.
(juh)