Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang digunakan pengemudi roda empat untuk sampai di tempat tujuan lebih cepat. Saat melewati jalan tol, pengemudi dikenakan tarif tertentu sesuai dengan jarak yang ditempuh.
Saat ini, tak sedikit jalan tol dalam kota yang dibuat dengan jarak pendek untuk memperlancar arus lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dibandingkan dengan jalan protokolernya, Jakarta memiliki cukup banyak ruas jalan tol yang menghubungkan kawasan Jabodetabek.
Terlepas dari keuntungan menggunakannya, masih banyak orang yang belum mengetahui pengertian dari jalan 'tol' dan sejarahnya di Indonesia. Simak penjelasannya.
Berbagai sumber menyebut, tol memiliki kepanjangan tax on location, yang di dalam bahasa Indonesia memiliki arti pembayaran pajak di lokasi. Itulah sebabnya pengendara mobil harus membayar sejumlah tarif bila ingin menggunakan jalan tol.
Sementara itu, ahli bahasa Ivan Lanin dalam akun X pribadinya menyanggah pendapat tersebut. Menurutnya, kata 'tol' pada jalan tol merupakan serapan dari bahasa asing yaitu 'toll' yang berarti pajak yang dibayarkan atau bea yang dikenakan.
"Ada yang menyatakan bahwa "tol" merupakan singkatan dari "tax on location". Itu kabar bohong (hoaks) berupa keratabasa (mengartikan kata sebagai singkatan). Kata "tol" kita serap dari bahasa Belanda (bahasa Inggris: toll)," jelasnya, seperti dikutip dari akun X @ivanlanin.
Jika menilik Kamus Besar Bahasa Indonesia, tol diartikan sebagai pajak untuk memasuki jalan tertentu (misalnya jalan bebas hambatan, jalan layang). Maka, maknanya tetap merujuk pada pungutan yang dikenakan bagi pengguna jalan tol tersebut.
Di Indonesia, jalan tol memiliki tarif yang berbeda-beda sesuai jarak yang ditempuh setiap pengendara. Salah satu contohnya di Tol Dalam Kota Jakarta tarifnya bervariasi berdasarkan golongan kendaraan dan jaraknya dari Rp11.000 hingga Rp19.000 pada 2025.
Setelah mengetahui pengertian jalan tol, penting juga untuk mengetahui sejarah jalan tol di Indonesia.
Melansir laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, sejarah jalan tol di Indonesia ditandai dengan pengoperasian jalan tol Jagorawi dengan panjang 59 km (termasuk jalan akses), yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi pada 1978.
Tol ini mulai dibangun pada 1975 dengan dana dari anggaran pemerintah dan pinjaman luar negeri yang diserahkan kepada PT Jasa Marga (persero) Tbk sebagai penyertaan modal. Selanjutnya PT Jasa Marga ditugasi oleh pemerintah untuk membangun jalan tol dengan tanah yang dibiayai oleh pemerintah.
Baru pada 1987 pihak swasta ikut berpartisipasi dalam investasi jalan tol. Mereka berperan sebagai operator jalan tol dengan menandatangani perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga.
Sejak saat itu, pembangunan jalan tol terus dilakukan. Pada 1995-1997 pemerintah juga memutuskan untuk mempercepat pembangunan jalan tol. Sayangnya, upaya itu harus terhenti karena pada Juli 1997 Indonesia mengalami krisis moneter dan ekonominya sangat lemah.
Pemerintah pun menunda program pembangunan jalan tol dengan mengeluarkan Keputusan Presiden No. 39/1997. Kala itu, baru terbangun 13,30 km jalan tol hingga 2001.
Memasuki abad ke-20, pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan untuk meneruskan proyek-proyek infrastruktur melalui Keputusan Presiden No. 15/2002. Tidak hanya penerusan proyek, pemerintah juga melakukan evaluasi.
Mulai 2001 hingga 2004 akhirnya terbangun 4 ruas jalan tol dengan panjang total 41,80 km. Pencapaian baik ini mulai dilanjutkan dengan hadirnya Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan.
UU itu mengamanatkan pembentukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang bertugas sebagai regulator menggantikan PT Jasa Marga. Di bawah BPJT, 19 proyek tol yang ditunda pada 1997 kembali dilakukan.
Hingga 2007, Indonesia sudah memiliki 533 km jalan tol yang sudah beroperasi. Pemerintah juga memiliki target ambisius untuk memperlengkap infrastruktur di Indonesia. Pada 2024 pemerintah memiliki target membangun membangun jalan tol sepanjang 4.700-5.200 km.
Demikian penjelasan tentang apa itu jalan tol dan sejarah singkatnya di Indonesia. Semoga bermanfaat.
(pua/fef)