Itikaf merupakan salah satu amalan sunnah yang dapat dilakukan umat Islam pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan. Apabila muslim hendak melaksanakannya, sebaiknya perhatikan apa saja hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang saat itikaf.
Itikaf adalah berdiam diri di dalam masjid yang dilakukan pada tengah malam hingga menjelang Subuh, seperti dikutip dari laman NU Online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itikaf bisa juga dilakukan siang hari hingga menjelang Magrib, tetapi waktu malam di Ramadhan lebih dianjurkan sebab lebih berpeluang untuk meraih malam Lailatul Qadar, sebagaimana hadis berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
Artinya: "Dari Aisyah istri Nabi Saw menuturkan, 'Sesungguhnya Nabi Saw melakukan itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan itikaf sepeninggal beliau." (HR Bukhari)
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasan mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang saat itikaf.
Dikutip dari laman Muhammadiyah dan sumber lainnya, terdapat beberapa ibadah atau amalan yang dapat dilaksanakan oleh orang yang melaksanakan itikaf. Berikut hal-hal yang diperbolehkan saat itikaf:
Muslim yang melaksanakan itikaf dapat mendirikan sholat sunnah, seperti sholat tahiyatul masjid, sholat malam, dan lainnya.
Amalan yang dapat dilakukan saat itikaf berikutnya adalah membaca Al Quran atau tadarus Al Quran.
Muslim juga dapat berzikir dan memperbanyak doa-doa secara khusyuk dan tafakur.
Muslim juga dapat memohon ampunan kepada Allah Swt dengan beristigfar mengucapkan astagfirullahalazim yang merupakan ucapan zikir sebagai ungkapan penyesalan kepada Allah Swt dan memohon diampuni dari segala dosa dan kesalahan.
membaca sholawat Nabi Muhammad Saw juga dianjurkan saat itikaf.
Setelah mengetahui apa saja yang diperbolehkan saat itikaf, berikutnya adalah mengetahui hal-hal yang dilarang. Berikut ini adalah hal-hal yang dilarang saat itikaf:
Murtad atau keluar dari agama Islam bisa membatalkan itikaf dan merupakan hal yang dilarang saat beritikaf. Orang bisa keluar dari Islam bila ia melakukan hal-hal yang dapat melecehkan, menentang dan mengingkari hal-hal yang menjadi pokok ajaran Islam.
Contohnya seperti meyakini Nabi setelah Rasulullah Muhammad, meyakini Tuhan berwujud tiga (trinitas), dan lain sebagainya.
Bersetubuh atau melakukan hubungan badan suami istri di dalam masjid dilarang dan dapat membatalkan itikaf.
Hal-hal yang dilarang saat itikaf berikutnya adalah bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang disertai dengan adanya syahwat hingga keluar sperma bagi pria.
Orang yang keluar dari masjid tanpa ada uzur atau kepentingan yang mendesak dapat membatalkan itikaf. Contoh uzur mendesak adalah berwudu, membuang hajat, makan atau minum yang tidak mungkin dilakukan di masjid, dan sebagainya.
Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi wa 'Umairah dijelaskan mengenai syarat orang yang beritikaf, salah satunya adalah tidak haid atau nifas.
وَشَرْطُ الْمُعْتَكِفِ الْإِسْلَامُ وَالْعَقْلُ وَالنَّقَاءُ مِنْ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالْجَنَابَةِ وَلَوْ ارْتَدَّ الْمُعْتَكِفُ أَوْ سَكِرَ بَطَلَ
Artinya: "Syarat orang yang beritikaf adalah Islam, mempunyai akal, suci dari haid, nifas, dan jinabat. Jika orang yang beritikaf murtad, atau mabuk, maka batal (i'tikafnya)." (Qulyubi, Hasiyata Qulyubi wa 'Umairah, [Beirut, Darul Fikr: 1995], juz II, halaman 101).
Berdasarkan kutipan di atas, wanita yang sedang mengalami haid tidak dapat melakukan iktikaf karena ia tidak memenuhi salah satu syaratnya. Hal ini juga dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab berikut.
وَلَا يَصِحُّ اِعْتِكَافُ حَائِضٍ وَلَا نُفَسَاءَ وَلَا جُنُبٍ اِبْتِدَاءً لِاَنَّ مُكْثَهُمْ فِي الْمَسْجِدِ مَعْصِيَةٌ
Artinya: "Dan tidak sah itikaf wanita haid, nifas, dan orang junub dari awal (sudah junub sebelum itikaf), karena berdiamnya mereka di dalam masjid dianggap maksiat." (An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], juz VI, halaman 476).
Itulah hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang saat itikaf yang perlu diperhatikan oleh umat Islam supaya ibadah sah dan diterima Allah Swt.
(juh)