Kumpulan Contoh Surat Edaran Zakat Fitrah di Masjid untuk Warga

CNN Indonesia
Senin, 17 Mar 2025 10:30 WIB
Zakat fitrah adalah kewajiban tiap muslim yang mampu menjelang Lebaran. Berikut contoh surat edaran zakat fitrah di masjid untuk warga.
Ilustrasi. Zakat fitrah adalah kewajiban tiap muslim yang mampu menjelang Lebaran. Berikut contoh surat edaran zakat fitrah di masjid bagi masyarakat. (iStockphoto)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi tiap muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri di bulan Ramadhan. Masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan memiliki peran penting dalam mengelola dan mendistribusikan zakat fitrah.

Berikut contoh surat edaran zakat fitrah di masjid untuk masyarakat yang dapat dipelajari jika hendak membuatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir dari Modul Cendekia Kementerian Agama (Kemenag), zakat fitrah merupakan kegiatan wajib bagi muslim berupa mengeluarkan sebagian harta berupa makanan pokok yang dimakan kepada orang yang berhak menerimanya.

Kata fitrah sendiri menunjukkan pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini, manusia dengan izin Allah Swt akan kembali pada kesucian dirinya. Maka dari itu, zakat fitrah disebut juga dengan zakat jiwa.

Dasar hukum zakat fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa atau individu. Hal tersebut disampaikan Rasulullah Saw lewat hadis berikut:

"Dari Ibnu Umar bahwasanya, Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha' (3,1 liter) kurma atau gandum." (HR Muslim)

Berdasarkan hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah diwajibkan kepada tiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, serta kaya maupun miskin.

Zakat fitrah dikeluarkan oleh seseorang untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.

Skema penyaluran zakat fitrah

Untuk mengelola penyaluran zakat fitrah, dibentuk panitia amil zakat yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada para mustahik.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yakni 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Selain itu, membayar zakat fitrah bisa juga dilakukan dengan uang sebesar Rp47 ribu sebagai pengganti beras atau makanan pokok sesuai dengan harga di pasar.

Contoh surat edaran zakat fitrah di masjid

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut contoh surat edaran resmi zakat fitrah yang berisi informasi lengkap tentang pelaksanaan zakat yang dibuat panitia zakat fitrah.

Surat ini perlu disusun secara formal dengan mencantumkan elemen-elemen penting seperti kepala surat, nomor surat, perihal, tanggal, tujuan, salam pembuka, isi surat, penutup, dan tanda tangan pembuat surat.

Contoh surat edaran zakat fitrah di masjid 1

UNIT PENGUMPUL ZAKAT
MASJID AL MUHAJIRIN

PEMBERITAHUAN

Nomor: 001/UPZ-AM/III/2025

Hal: Penerimaan dan Penyaluran Zakat

Assalamualaikum Wr. Wb

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Al Muhajirin Perumahan Bumi Asri Medan memberitahukan kepada bapak/ibu/saudara/kaum muslimin dan muslimat, bahwa mulai tanggal 20 Maret 2025 (1 Ramadhan 1446 H) s/d 30 Maret 2025 (30 Ramadhan 1446 H) siap melayani penerimaan zakat (zakat fitrah maupun zakat maal harta), fidyah dan infak/sedekah yang pada waktunya akan disalurkan kepada mustahik yang berhak menerimanya.

Kewajiban pembayaran zakat fitrah dibebankan kepada setiap kaum muslimin dan muslimat beserta anggota keluarga dan orang- orang yang menjadi tanggungannya.

Jumlah zakat fitrah adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras beras premium dan apabila diserahkan dalam bentuk uang sebesar Rp47.000. Sementara untuk nilai fidyah senilai Rp60.000 per jiwa per hari.

Pembayaran zakat fitrah dapat kami terima pada:

  • Tanggal: 20 Maret 2025 s/d 30 Maret 2025
  • Jam: 09.00 s/d 12.00 WIB, 14.00 s/d 16.00 WIB, dan 21.30 s/d 22.30 WWIB
  • Tempat: Teras Belakang Masjid Al Muhajirin

Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga Allah Swt menerima amal ibadah kita, Aamiin.

Wassalamualaikum Wr. Wb.


Mengetahui,

BKM Al Muhajirin Bumi Asri Medan

Asep Sudrajat


Ketua Panitia

Contoh surat edaran zakat fitrah di masjid 2

SURAT PEMBERITAHUAN PENARIKAN ZAKAT FITRAH
DI MASJID AS'ADIYAH SENGKANG


Sengkang, 22 Maret 2025

Nomor : 0S3/PZFS/... - .I.....12025

Lampiran: -

Hal : Penerimaan dan Penyaluran Zakat


Dengan penuh rasa syukur kepada Allah Swt, kami dari panitia zakat fitrah/mal Pengurus Besar As'adiyah Sengkang, Kabupaten Wajo, menyampaikan pengumuman penting berikut:

Besaran Zakat

Beras: 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium per orang
Uang: Rp47.000 per orang, atau menyesuaikan dengan harga beras yang berlaku di daerah setempat
Lokasi Penerimaan Zakat:

  • Aula Ma'had Aly As'adiyah (lantai 1 Radio Suara As'adiyah), Jalan Masjid Raya No. 100 Sengkang
  • Masjid As'adiyah Sengkang, Jalan KH. Muh. As'ad
  • Masjid Al-Ikhlas Kompleks As'adiyah Lapongkoda, Jalan Veteran No. 46 Sengkang
  • BMT As'adiyah Sengkang, Jalan Andi Magga Amirullah Sengkang

Waktu Penerimaan Zakat (Selama Bulan Ramadan):

  • Pagi: 08.00-12.00 WITA
  • Siang: 14.00-17.00 WITA
  • Malam: 21.30-23.00 WITA

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, semoga dapat dipahami dengan baik.

Semoga Allah Swt memberikan taufik dan kebahagiaan kepada kita semua.


Mengetahui,

BKM As'adiyah Sengkang

Tito Saputro


Ketua Panitia

Contoh surat edaran zakat fitrah di masjid 3

DKM NURUL JANNAH
KELURAHAN JATIMULYA - KECAMATAN CILODONG - DEPOK


Nomor: 07/DKM-NJ/IV/SRT/2025 Depok, 20 Maret 2025

Lampiran : -

Perihal: Zakat Fitrah Ramadan 1446 H

Kepada Yth:

Bapak/Ibu Warga RW 06 Azalea

di Tempat


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Memperhatikan Surat Edaran Pimpinan BAZNAS Kota Depok Nomor: Kep-01/A/003/2025 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H / 2025 M, dengan ini kami Pengurus DKM Nurul Jannah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah bulan Ramadhan 1446 H adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter senilai Rp47.000 per jiwa atau senilai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
2. DKM Nurul Jannah siap menerima zakat fitrah, zakat maal, fidyah, infak, dan sedekah serta menyalurkan kepada yang berhak menerimanya.
3. Distribusi zakat fitrah ke mustahiq akan dilakukan dalam bentuk beras. Muzakki yang membayar zakat fitrah ke panitia dalam bentuk uang diartikan telah setuju mewakilkan pengelolaan zakat fitrah tersebut ke panitia sesuai ketentuan di atas.
4. Penerimaan zakat fitrah berupa uang mulai tanggal 20 hingga 30 Maret 2025, diterima dan diijabkabulkan oleh petugas yang sudah ditetapkan oleh DKM di tiap RT-nya:

  • RT 01: Darul Makhasinul Akhlaq (0878-7779-1790) BCA: 869 1433 862
  • RT 02: Trianto Hartayu (0812-8054-9500) BCA: 765 0560 749
  • RT 03: Surahman (0812-8699-0036) BSI: 333 5511 100

5. Penerimaan Zakat Fitrah berupa beras mulai tanggal 20 hingga 30 Maret 2025, langsung diantar oleh muzaki dan diijabkabulkan oleh panitia penerima zakat di masjid, tidak dititipkan ke petugas RT.
6. Mohon kepada muzaki untuk bisa mengisi formulir yang sudah disediakan di bawah ini sehingga memudahkan panitia dalam pengelompokannya.

Demikian kami sampaikan. Semoga Allah Swt menerima segala amal perbuatan kita di bulan Ramadhan ini. Aamiin.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


DKM Nurul Jannah

Ketua,

Nurdin Nurjaman


Itulah kumpulan contoh surat edaran zakat fitrah di masjid, terdiri dari kepala surat, nomor surat, perihal, tanggal, tujuan, salam pembuka, isi surat, penutup, dan tanda tangan pembuat surat. Semoga bermanfaat.

(gas/juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER