Peringatan hari bersejarah biasanya ditetapkan pemerintah sebagai tanggal merah atau hari libur nasional. Lantas, apakah Hari Kartini tanggal merah atau tidak?
Setiap tanggal 21 April, masyarakat Indonesia memperingati Hari Kartini. Penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 108 tahun 1964.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keppres yang ditandatangani oleh Soekarno pada 2 Mei 1964 tersebut menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.
Selain itu, tanggal 21 April juga ditetapkan sebagai Hari Kartini. Tanggal tersebut dipilih sebab Kartini lahir di Jepara, Jawa Tengah pada 21 April 1879.
Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Raden Adjeng Kartini atau Kartini merupakan salah satu pahlawan nasional Indonesia yang menjadi pemantik teladan pendidikan berkelanjutan.
Tidak hanya itu, Kartini juga dinilai berhasil mendorong literasi kaum perempuan di berbagai bidang, sebagai salah satu bentuk perjuangan melawan penjajah.
Apakah Hari Kartini tanggal merah atau tidak? Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Kartini bukanlah tanggal merah.
Dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 tersebut, 21 April tidak termasuk tanggal merah atau hari libur nasional.
Terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025. Merujuk pada SKB 3 Menteri, berikut sisa libur nasional dan cuti bersama 2025:
Demikian penjelasan apakah Hari Kartini tanggal merah atau tidak, dilengkapi dengan libur nasional dan cuti bersama 2025.
Jadi, jawabannya Hari Kartini bukanlah merupakan tanggal merah. Hal tersebut mengacu pada SKB 3 Menteri yang menyebutkan bahwa 21 April tidak termasuk tanggal merah atau hari libur nasional. Semoga bermanfaat.
(juh)