Begini Sanksi ASN Tidak Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

CNN Indonesia
Rabu, 09 Apr 2025 11:00 WIB
Ilustrasi. ASN yang tidak masuk kerja dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. Berikut sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran seperti tidak masuk kerja usai libur Lebaran akan dijatuhkan sanksi atau hukuman disiplin.

Sanksi ASN tidak masuk kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP tersebut tertulis mengenai kewajiban dan larangan, serta hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Apabila ASN tidak menaati peraturan tersebut, maka ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi ASN tidak masuk kerja

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 8, berikut jenis sanksi ASN sesuai tingkatan pelanggarannya.

1. Hukuman disiplin ringan

Jenis hukuman disiplin ringan, terdiri atas:

2. Hukuman disiplin sedang

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:

3. Hukuman disiplin berat

Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:

Demikian penjelasan mengenai sanksi ASN tidak masuk kerja usai libur Lebaran. ASN yang tidak masuk kerja dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, cuti bersama Lebaran tahun ini berakhir pada 7 April 2025. Artinya, seluruh kegiatan di lingkungan pemerintahan seperti ASN resmi dimulai pada hari Selasa, 8 April 2025.

(juh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK