Pemerintah telah mengumumkan update biaya haji reguler 2025, yang mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Berikut rincian biaya haji reguler 2025 dan komponennya.
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan kuota haji untuk Indonesia tahun ini sebanyak 221.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah tersebut, 203.320 dialokasikan untuk program haji reguler yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, sedangkan sebanyak 17.680 untuk haji khusus.
Mengutip laman Kemenag RI, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk setiap jemaah haji reguler tahun 2025 turun dibandingkan tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, muncul pertanyaan mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan untuk mengikuti program haji reguler 2025.
Untuk mengetahui update biaya haji reguler 2025, simak informasinya pada uraian berikut.
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyetujui penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025. Mengacu kesepakatan tersebut, biaya haji 2025 reguler berkisar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD = Rp16.000 dan 1 SAR = Rp4.266,67.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00," ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).
Merujuk Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto, BPIH terdiri atas dua komponen. Rinciannya, pertama adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah.
Lalu komponen kedua, nilai manfaat yang berasal dari pengembangan keuangan haji yang dikelola oleh BPKH. Adapun total nilai manfaat yang digelontorkan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 mencapai Rp6,83 triliun.
Di tahun 2025 ini, calon jemaah haji reguler harus membayar sekitar Rp55.431.750,78 sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sementara Rp33.978.508,01 ditanggung dari nilai manfaat dana haji.
Adapun rincian Bipih bagi jemaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 berdasarkan embarkasi yang diatur dalam Keppres, sebagai berikut.
Dengan demikian calon jemaah haji reguler tahun 2025 perlu menyiapkan dana sekitar Rp30 jutaan lagi. Ini karena di awal pendaftaran haji reguler, calon jemaah haji sudah memberikan setoran awal sebesar Rp25 juta.
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, serta biaya hidup.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan beberapa aturan baru menjelang ibadah haji. Berikut penjelasannya.
Pertama, ada batas waktu bagi jemaah umrah untuk masuk dan keluar dari Arab Saudi.
Menurut Nasrullah Jasam, jemaah umrah terakhir sudah harus masuk Arab Saudi pada 13 April 2025. Mereka yang sudah berada di sana sebelum tanggal itu harus pulang paling lambat 29 April 2025.
Nasrullah menjelaskan bahwa tanggal 13 April sudah lewat, jadi saat ini tidak ada lagi jemaah umrah yang boleh masuk Arab Saudi.
Ia juga menambahkan bahwa jemaah umrah yang terlambat pulang akan dikenai sanksi, dan agen perjalanan yang tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya bisa didenda hingga 100.000 Riyal Saudi serta tindakan hukum lainnya.
Kedua, mulai 29 April 2025, siapapun dilarang masuk Makkah tanpa memiliki visa haji. Bahkan untuk orang asing yang tinggal di Arab Saudi (ekspatriat), larangan ini berlaku lebih awal, yaitu mulai 23 April 2025, kecuali mereka memiliki izin resmi.
Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada penduduk Makkah yang terdaftar, pemegang visa haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat suci. Permohonan izin bisa diajukan secara online melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
Nasrullah menegaskan bahwa jemaah tanpa visa haji atau izin resmi akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan demi keselamatan dan keamanan semua jemaah.
Ketiga, Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk.
Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025 dan berlaku untuk warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, serta pemegang visa lainnya.
Keempat, semua hotel di Makkah dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji.
Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji. Nasrullah menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menyeluruh pemerintah Arab Saudi untuk menjamin keselamatan dan keamanan selama musim haji.
Lihat Juga : |
Demikian informasi mengenai update biaya haji reguler 2025 dan komponennya. Semoga bermanfaat.
(gas/fef)