BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang tidak hanya membantu biaya ketika dirawat atau menjalani operasi tapi juga menanggung sejumlah alat kesehatan.
Salah satu alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah kacamata. Klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan oleh peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar bisa mendapat kacamata dari BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan. Harga kacamata yang didapat peserta akan menyesuaikan budget dari plafon kelas masing-masing.
Untuk lebih jelasnya, simak persyaratan dan cara klaim kacamata dari BPJS Kesehatan berikut ini sebagai panduan.
Bisakah klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah bisa. BPJS Kesehatan mengklaim kacamata bagi pesertanya secara gratis.
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, terdapat tujuh alat kesehatan yang ditanggung BPJS, yakni alat bantu dengar, collar neck, kruk, korset tulang belakang, protesa alat gerak, protesa gigi, dan kacamata.
Layanan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan menggunakan skema subsidi. Besaran subsidi untuk klaim kacamata tergantung dari kelas kepesertaan yang diambil.
Artinya, untuk mendapat kacamata gratis dari BPJS Kesehatan, peserta harus menyesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim yang sudah ditentukan.
Pasalnya, jatah plafon atau subsidi kacamata dari BPJS Kesehatan berbeda-beda sesuai kelasnya. Berikut rincian:
BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan ukuran minimal 0,5 dioptri, serta lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.
Sesuai peraturan yang berlaku, cara mendapat kacamata gratis dari BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali dan itu semua harus berdasarkan indikasi medis.
Berikut beberapa persyaratan untuk bisa klaim kacamata dari BPJS Kesehatan:
Setelah semua persyaratan di atas selesai, selanjutnya tinggal mengikuti cara mendapat kacamata dari BPJS Kesehatan atau mengklaim. Berikut langkah-langkahnya:
Demikian penjelasan untuk menjawab bisakah klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan dapat mengklaim kacamata bagi pesertanya secara gratis.
Sesuai peraturan yang berlaku, cara mendapat kacamata gratis dari BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali dan itu semua harus berdasarkan indikasi medis. Semoga membantu.
(juh)