Pembersihan karang gigi atau scaling termasuk salah satu perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Peserta yang berstatus aktif bisa memanfaatkan layanan tersebut di fasilitas kesehatan tanpa dipungut biaya.
Berikut syarat dan cara bersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan yang bisa dijadikan panduan para peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembersihan karang gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan apabila memenuhi indikasi medis dari dokter.
Indikasi tersebut meliputi, radang gusi (gingivitis) atau penumpukan plak yang dapat memicu penyakit gusi sehingga prosedur scaling ini dapat membantu menjaga kesehatan giginya, bukan sekadar memperbaiki penampilan atau keperluan estetika.
Peserta BPJS Kesehatan aktif dapat memanfaatkan layanan pembersihan karang gigi setiap satu kali dalam setahun.
Layanan scaling gigi tersedia di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dilansir dari Antara, syarat bersihkan karang gigi yang ditanggung pakai BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Apabila kondisi gigi sesuai dengan indikasi medis yang disyaratkan, maka pasien bisa segera mendapat tindakan scaling atau pembersihan karang gigi.
Berikut cara bersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan para peserta.
Datangi Puskesmas atau klinik tempat Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Anda juga bisa mengecek FKTP melalui aplikasi Mobile JKN.
Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan terlebih dulu untuk menentukan indikasi medis yang memerlukan pembersihan karang gigi atau scaling.
Jika memang ditemukan indikasi medis, dokter gigi akan melakukan prosedur scaling di FKTP tersebut.
Jika diperlukan perawatan lebih lanjut, dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL), seperti rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selama peserta memenuhi persyaratan yang berlaku, maka semua pemeriksaan sampai tindakan scaling tidak akan dikenakan biaya.
Demikian cara bersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan dilengkapi dengan persyaratannya yang perlu diketahui para peserta.
(avd/fef)