Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian. Dokumen ini digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Berikut syarat bikin SKCK 2025 dilengkapi dengan langkah-langkah dan biayanya yang dapat dijadikan panduan masyarakat sebelum mengunjungi kantor kepolisian setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKCK adalah dokumen resmi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, mengajukan visa, dan kebutuhan administrasi lainnya.
Dilansir dari laman SKCK Kepolisian Republik Indonesia (Polri), cara membuat SKCK 2025 sangat praktis sebab dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Super Apps Presisi yang disediakan Polri.
Berikut syarat bikin SKCK 2025 dilengkapi dengan cara dan biayanya terbaru 2025 yang dapat menjadi panduan bagi yang ingin membuat SKCK.
Persyaratan dokumen yang perlu diperhatikan untuk pembuatan SKCK adalah sebagai berikut:
Berikut cara membuat SKCK terbaru 2025 melalui aplikasi Super Apps Presisi yang dirilis Polri dan dapat juga datang secara langsung ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat.
Pembuatan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu dengan masa berlaku sampai enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan jika dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Meski pembuatan SKCK dilakukan secara online, pengambilannya harus langsung datang ke kantor polisi sesuai dengan tempat pembuatan.
Proses penerbitan SKCK 1 hari kerja, dengan proses minimal 5 menit dan maksimal 15 menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Itulah syarat bikin SKCK 2025 dilengkapi cara dan biayanya yang perlu diketahui masyarakat sebelum mengunjungi kantor kepolisian setempat.
Pastikan Anda menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan, dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
(juh)