Cabut gigi susu merupakan salah satu layanan perawatan gigi yang dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Kesehatan. Pencabutan gigi susu dapat sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Ketentuan mengenai cabut gigi susu gratis ini telah tertulis dalam peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gigi sulung atau gigi susu adalah gigi pertama yang tumbuh sebelum digantikan oleh gigi dewasa. Gigi susu umumnya akan copot dengan sendirinya. Namun dalam beberapa kasus, pencabutan gigi susu ada yang memerlukan penanganan lebih lanjut oleh dokter gigi.
Misalnya gigi susu goyang tapi tak kunjung tanggal, berlubang parah atau infeksi, gigi permanen tumbuh sebelum gigi susu tanggal, atau kondisi lainnya.
Untuk mendapatkan layanan cabut gigi susu gratis pakai BPJS Kesehatan, kondisi gigi peserta harus memenuhi ketentuan medis yang berlaku. Berikut syarat cabut gigi susu gratis yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Berikut ini tahapan dari cabut gigi susu yang bisa ditanggung sepenuhnya alias gratis pakai BPJS Kesehatan.
Pertama, peserta bisa mengunjungi puskesmas, klinik gigi, atau praktik dokter gigi mandiri yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai faskes yang tertera di kartu, dan status kepesertaan aktif bebas tunggakan.
Kedua, pasien akan diperiksa terlebih dulu oleh dokter di faskes pertama, untuk menilai apakah pencabutan gigi susu memang dibutuhkan secara medis atau tidak.
Jika ya, prosedur cabut gigi susu bisa dilakukan langsung di faskes pertama. Apabila kondisinya membutuhkan tindakan lebih lanjut, dokter akan membuat rujukan ke rumah sakit.
Selama tindakan cabut gigi bungsu dilakukan sesuai indikasi medis dan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, peserta tidak akan dikenakan biaya alias gratis sampai perawatannya tuntas.
Tindakan cabut gigi susu bisa ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya, asalkan tidak dilakukan atas permintaan sendiri yang tidak ada indikasi medis.
Selain cabut gigi sulung atau gigi susu, beberapa perawatan gigi lainnya yang juga gratis bisa pakai BPJS Kesehatan yaitu:
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis ini mencakup semua prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter gigi.
Premedikasi termasuk dalam perawatan gigi pakai BPJS yang berarti proses pemberian obat sebelum melakukan prosedur medis atau pembedahan untuk mempersiapkan pasien secara fisik dan emosional. Hal ini dilakukan sebelum pencabutan gigi.
Layanan darurat untuk kondisi medis gigi yang memerlukan perhatian segera, seperti cedera gigi atau infeksi gigi yang parah, atau patah gigi yang memerlukan pemasangan gigi palsu menggunakan BPJS.
Cabut gigi permanen adalah saat dokter gigi mengeluarkan gigi dari gusi, yang biasanya dilakukan saat gigi rusak karena terbentur, keropos, atau berlubang sehingga tidak bisa diselamatkan.
Perawatan pasca-ekstraksi gigi adalah salah satu perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ekstraksi gigi adalah tindakan bedah kecil untuk mengeluarkan gigi yang rusak karena gigi berlubang atau terimpaksi.
Tambal gigi, yang juga dikenal sebagai tumpatan komposit, adalah salah satu perawatan gigi yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Proses tambal gigi hanya bisa dilakukan setelah rujukan dari dokter ahli.
Prosedur scaling gigi adalah pembersihan gigi secara menyeluruh untuk menghilangkan plak dan tartar yang menyebabkan penyakit gusi dan kerusakan gigi.
Scaling gigi juga menjadi perawatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis yang telah ditetapkan oleh dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Demikian prosedur lengkap mengenai cabut gigi susu gratis pakai BPJS Kesehatan dan perawatan gigi lainnya yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh perserta.
(avd/juh)