Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Syarat perpanjang SKCK dan cara mengurusnya perlu Anda ketahui apabila dirasa memerlukannya. Sebab, SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa berlaku SKCK tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Pasal 17 Ayat 1.
Surat keterangan ini biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendaftaran pendidikan, melamar pekerjaan, dan lainnya.
Untuk membantu Anda, berikut syarat perpanjang SKCK dan cara mengurusnya yang dapat dijadikan panduan.
Dikutip dari dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), berikut syarat dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SKCK:
Apabila persyaratan telah lengkap, selanjutnya adalah mengunjungi ke kantor polisi terdekat untuk memperpanjang SKCK. Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang SKCK:
Biaya yang dibutuhkan untuk perpanjang SKCK adalah sama seperti ketika membuat SKCK yakni sebesar Rp30 ribu. Pembayaran bisa dilakukan di loket kantor polisi atau melalui aplikasi layanan online.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Lingkungan Polri.
Proses penerbitan SKCK adalah 1 hari kerja, dengan proses minimal 5 menit dan maksimal 15 menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Itulah penjelasan mengenai syarat perpanjang SKCK dan cara mengurusnya perlu Anda ketahui apabila dirasa memerlukannya.
Masa berlaku SKCK terbatas yakni hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. SKCK dapat perpanjang sebelum habis masa berlakunya dengan melampirkan persyaratan administrasi. Semoga membantu.
(juh)