Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas yang diberikan oleh pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kepada setiap warga negara Indonesia.
NIK tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi kependudukan, layanan publik, hingga registrasi di berbagai platform resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NIK terdiri dari dari 16 digit kode, dan penyusunannya terdiri dari 6 digit pertama yaitu kode provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, 6 digit kedua yaitu tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir yaitu nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Di era digital saat ini, pemerintah telah mempermudah masyarakat untuk melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil. Berikut cara cek NIK online dengan mudah.
Cara cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili Anda.
Mengecek Nomor Induk Kependudukan online juga bisa melalui media sosial resmi Dukcapil di platform X dan Facebook.
Masyarakat dapat mengecek NIK secara online melalui aplikasi Dukcapil Mobile yang tersedia di App Store atau Google Play Store.
Cara lain untuk mengecek NIK online, yaitu bisa menghubungi call center Halo Dukcapil sebagai berikut.
Tunggu balasan dari Dukcapil Kemendagri.
Cara cek NIK KTP secara online yang terakhir yaitu dapat dilakukan melalui email. Anda bisa mengirim email ke [email protected]
Gunakan format berikut untuk mengisi badan email: #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan. Setelah itu kirim email.
Jika Anda tidak terburu-buru, Anda bisa memakai cara ini sebagai opsi, karena cara cek NIK ini membutuhkan waktu setidaknya 1x24 jam.
Demikian cara cek Nomor Induk Kependudukan secara online yang bisa dilakukan masyarakat, untuk memastikan bahwa status NIK tercatat resmi di Dukcapil.
(avd/juh)