Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mulai dilakukan sejak Juni 2025 sebagai bagian dari program stimulus ekonomi dari pemerintah.
Pengecekan status penerima bantuan dapat dilakukan dengan mengakses link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 secara berkala. Berikut link dan cara cek penerima BSU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah memberikan BSU untuk para pekerja yang menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau pekerja yang berpenghasilan di bawah UMK/UMP daerah setempat.
Link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dari pemerintah hanya melalui tautan berikut: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Peserta bisa mengakses link tersebut melalui browser di handphone, PC atau ke aplikasi JMO yang tersedia di Apps Store dan Google Play Store.
Peserta juga dapat mengecek eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui laman website di atas. Berikut cara cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang bisa dijadikan panduan.
Pemberitahuan selanjutnya yakni verifikasi dan validasi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Apabila sesuai, pekerja berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per orang. Penyaluran dana ini dilakukan secara sekaligus untuk dua bulan yakni Juni dan Juli.
Penerima BSU memiliki persyaratan tersendiri yang harus dipenuhi. Syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berikut syarat penerima BSU Juni-Juli 2025 yang berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000:
Dilansir Instagram BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah telah menyalurkan bantuan BSU sejak awal bulan Juni 2025.
Pekerja dapat memantau jadwal pencairan BSU 2025 secara berkala melalui website resmi, media sosial, hingga email yang didaftarkan.
Demikian link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan cara mengeceknya.
(avd/fef)