Link dan Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

CNN Indonesia
Rabu, 18 Jun 2025 15:00 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu sudah mulai disalurkan awal sejak Juni 2025. Berikut link dan cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.
Ilustrasi. Link dan cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. (iStockphoto)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mulai dilakukan sejak Juni 2025 sebagai bagian dari program stimulus ekonomi dari pemerintah.

Pengecekan status penerima bantuan dapat dilakukan dengan mengakses link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 secara berkala. Berikut link dan cara cek penerima BSU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah memberikan BSU untuk para pekerja yang menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau pekerja yang berpenghasilan di bawah UMK/UMP daerah setempat.

Link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dari pemerintah hanya melalui tautan berikut: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Peserta bisa mengakses link tersebut melalui browser di handphone, PC atau ke aplikasi JMO yang tersedia di Apps Store dan Google Play Store.


Cara cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Peserta juga dapat mengecek eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui laman website di atas. Berikut cara cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang bisa dijadikan panduan.

  1. Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Klik "Cek Status Calon Penerima BSU"
  3. Gulir ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU"
  4. Isi semua kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  5. Pastikan mengisi data yang benar
  6. Klik "Lanjutkan
  7. Muncul pemberitahuan sebagai penerima BSU atau bukan.
  8. Jika iya, pekerja dapat melanjutkan ke tahapan update nomor rekening.
  9. Isilah nomor rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI, dan BTN).
  10. Pastikan nomor rekening aktif.
  11. Klik "Lanjutkan"

Pemberitahuan selanjutnya yakni verifikasi dan validasi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

Apabila sesuai, pekerja berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per orang. Penyaluran dana ini dilakukan secara sekaligus untuk dua bulan yakni Juni dan Juli.


Syarat penerima BSU 2025

Penerima BSU memiliki persyaratan tersendiri yang harus dipenuhi. Syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Berikut syarat penerima BSU Juni-Juli 2025 yang berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan kepemilikan NIK
  • Aktif keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Maksimal gaji Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
  • Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
  • Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan anggota kepolisian

Dilansir Instagram BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah telah menyalurkan bantuan BSU sejak awal bulan Juni 2025.

Pekerja dapat memantau jadwal pencairan BSU 2025 secara berkala melalui website resmi, media sosial, hingga email yang didaftarkan.

Demikian link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan cara mengeceknya.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER