BPJS Ketenagakerjaan tak hanya memberikan perlindungan kepada para pekerja, tetapi juga memberikan manfaat lain berupa beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.
Cara klaim beasiswa bagi anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program beasiswa pendidikan ini diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Selain itu, program beasiswa ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan terhadap masa depan pendidikan anak-anak pekerja.
Berikut langkah-langkah mengenai cara klaim beasiswa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dijadikan panduan, lengkap dengan syarat dokumen yang wajib dilengkapi.
Jika peserta BP Jamsostek mengalami kecelakaan kerja, perusahaan atau perorangan (bagi peserta Bukan Penerima Upah atau BPU), wajib melaporkan kejadian tersebut dengan tahap berikut ini:
Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarganya dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan melengkapi beberapa dokumen berikut ini:
Setelah melaporkan bukti kecelakaan kerja atau kematian, orang tua atau ahli waris bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan klaim beasiswa pendidikan. Beberapa dokumen yang harus dilengkapi yaitu:
Besaran bantuan atau nilai manfaat dari beasiswa pendidikan untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya. Berikut besaran beasiswanya:
Demikian cara klaim beasiswa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan besaran bantuan yang diberikan.
(avd/fef)