Ini Link dan Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu, Cuma Pakai NIK

CNN Indonesia
Kamis, 26 Jun 2025 19:30 WIB
Untuk mengetahui Anda termasuk penerima atau bukan, berikut link dan cara cek status penerima BSU Rp600 ribu.
Ilustrasi. Untuk mengetahui Anda termasuk penerima atau bukan, berikut link dan cara cek status penerima BSU Rp600 ribu. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni-Juli sudah cair sejak Selasa (24/6) dan diterima oleh lebih dari 2,4 juta pekerja bergaji di bawah UMK/UMP daerah setempat.

Untuk mengetahui Anda termasuk penerima atau bukan, berikut link dan cara cek status penerima BSU Rp600 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pekerja/buruh yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025 dapat mengecek statusnya dengan memasukkan NIK di laman BSU Kemnaker.

Selain itu, peserta juga tidak perlu lagi mengisi nama ibu kandung, nomor telepon, dan email untuk mengecek validasi BSU.

Berikut ini link dan cara cek penerima BSU Rp600 ribu yang bisa dijadikan panduan para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Masuk ke laman https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri
  2. Setelah itu, masukkan 16 digit NIK Anda
  3. Masukkan kode Captcha
  4. Selanjutnya, klik "Cek Status"
  5. Nantinya akan muncul notifikasi di bagian bawah status Anda sebagai penerima BSU

Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh.

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

BSU 2025 diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000 untuk dua bulan pembayaran sekaligus (Rp300.000 per bulan).

Syarat penerima BSU Rp600 ribu

Syarat penerima BSU Rp600 ribu dari pemerintah yaitu sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, namun menerima dana tersebut, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara sesuai Permenaker No.5 Tahun 2025.

Demikian penjelasan mengenai link dan cara cek penerima BSU Rp600 ribu.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER