Hasil seleksi UM-PTKIN 2025 diumumkan mulai Senin (30/6) pada pukul 15.00 WIB. Peserta yang lolos akan melanjutkan ke tahap daftar ulang.
Daftar ulang UM-PTKIN 2025 akan dimulai setelah hasil seleksi diumumkan dan dilakukan di masing-masing perguruan tinggi. Berikut tata cara daftar ulang dan berkas yang disiapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar ulang adalah proses administrasi wajib yang harus dilakukan oleh calon mahasiswa baru (camaba) yang telah dinyatakan lolos seleksi penerimaan guna mengonfirmasi kesediaan calon mahasiswa baru untuk berkuliah di perguruan tinggi.
Dokumen yang perlu dipersiapkan saat daftar ulang UM-PTKIN dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
Dirangkum berbagai sumber, berikut beberapa berkas daftar ulang UM-PTKIN yang paling umum diperlukan dan bisa dipersiapkan.
Berikut cara daftar ulang UM-PTKIN 2025 yang bisa dijadikan panduan para mahasiswa yang lolos di tahap seleksi akhir.
Peserta yang dinyatakan lulus UM-PTKIN 2025 wajib melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui bank yang telah ditentukan. Pembayaran menggunakan nomor pembayaran sesuai dengan nama yang tercantum dalam SK Penetapan Kelulusan.
Setelah pembayaran, peserta dapat mengecek Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan PIN melalui laman resmi kampus. Data ini digunakan untuk login ke sistem registrasi mahasiswa baru.
Peserta wajib mengisi Daftar Pribadi Mahasiswa secara online melalui laman resmi perguruan tinggi, menggunakan NIM dan PIN yang telah diperoleh. Pastikan data yang diisi lengkap dan benar.
Registrasi hanya berlaku untuk program studi yang telah diluluskan melalui UM-PTKIN. Perpindahan prodi tidak diperbolehkan, dan besaran UKT sesuai dengan yang ditetapkan dalam SK Kelulusan.
Setelah mengisi DPM, peserta wajib mengunduh seluruh lampiran, mencetak dokumen, dan menyusun berkas daftar ulang sesuai urutan dalam ceklist yang disediakan.
Seluruh dokumen daftar ulang disiapkan satu rangkap, dimasukkan ke dalam map kertas berwarna sesuai ketentuan masing-masing perguruan tinggi.
Berkas daftar ulang dapat diserahkan langsung ke perguruan tinggi secara langsung atau dikirim via pos dengan mencantumkan identitas ke alamat perguruan tinggi tujuan.
Perlu diingat bahwa cara di atas merupakan panduan yang umum dilakukan saat daftar ulang. Para mahasiswa wajib mengecek kembali ketentuan daftar ulang UM-PTKIN 2025 dari masing-masing perguruan tinggi tujuan.
(avd/fef)