Cara Mengurus STNK Hilang Lengkap dengan Biayanya

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Sep 2025 11:25 WIB
Ilustrasi. Apabila pemilik kendaraan mengalami kejadian STNK hilang jangan panik, berikut cara mengurus STNK hilang lengkap dengan biayanya. (CNN Indonesia /Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting sebagai bukti sah kepemilikan dan legalitas kendaraan bermotor.

Apabila pemilik kendaraan mengalami kejadian STNK hilang jangan panik, berikut cara mengurus STNK hilang lengkap dengan biayanya.

Jika STNK hilang, pemilik kendaraan wajib segera mengurus penggantian STNK untuk menghindari masalah hukum atau administratif di kemudian hari.

Penggantian STNK hilang diatur sesuai dengan Pasal 60 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.

Syarat mengurus STNK hilang

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus STNK hilang. Berikut syarat mengurus STNK hilang.

Cara mengurus STNK hilang

Dilansir dari laman resmi Polri, berikut cara mengurus STNK hilang yang bisa dijadikan panduan.


Biaya mengurus STNK hilang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif dan jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), berikut biaya mengurus STNK hilang untuk menerbitkan STNK baru.

Demikian cara mengurus STNK hilang yang bisa dijadikan panduan pemilik kendaraan, lengkap dengan persyaratan dan biayanya yang perlu dipersiapkan.

(fef/avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK