Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Juli 2025 bagi siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK.
Besaran bantuan PIP yang didapat siswa penerima manfaat bervariasi, menyesuaikan dengan jenjang pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek bersama bank penyalur resmi.
Bantuan PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi syarat, seperti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, serta memiliki status "Layak PIP" di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
Besaran bantuan PIP yang diterima siswa berbeda-beda tergantung pada jenjang dan tingkat kelasnya. Berikut rinciannya, mulai dari jenjang SD sampai dengan SMA/SMK.
Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun
Kelas 6: Rp225.000 per tahun
Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun
Kelas 9: Rp375.000 per tahun
Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun
Kelas 12: Rp900.000 per tahun
Nominal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan di setiap jenjang serta mempertimbangkan durasi masa sekolah yang tersisa, khususnya untuk siswa kelas akhir.
Siswa SMP hingga SMA/SMK yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki kartu ATM aktif bisa mencairkan dana PIP secara mandiri lewat mesin ATM.
Berikut langkah-langkah untuk mencairkan PIP di bank penyalur lewat mesin ATM.
Bagi siswa di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki ATM, pencairan dilakukan di teller bank penyalur dan harus didampingi orang tua/wali. Dokumen yang dibutuhkan:
Langkah-langkah pencairan PIP melalui teller bank penyalur:
Demikian besaran PIP 2025. Dengan mengetahui besaran bantuan PIP yang didapat, orang tua dan siswa bisa lebih siap memanfaatkan dana bantuan pendidikan secara tepat guna.
(avd/fef)