Pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui perusahaan atau Pekerja Penerima Upah (PPU), dapat mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri.
Cara pindah BPJS Kesehatan PPU ke mandiri bisa dilakukan secara online tanpa harus repot datang ke kantor cabang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial dari pemerintah yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia.
Peserta dari kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat mengajukan pergantian segmen kepesertaan menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
PBPU adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri, bukan melalui potongan gaji dari perusahaan atau pemberi kerja.
Peralihan kepesertaan dari PPU menjadi PBPU biasanya dilakukan ketika peserta mengundurkan diri (resign), pindah kerja ke perusahaan yang belum mendaftarkan BPJS, atau terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jika kamu mengalami salah satunya, lakukanlah perubahan data segmen kepesertaan menjadi PBPU agar BPJS Kesehatanmu tetap aktif dan bisa digunakan untuk keperluan berobat.
Cara pindah BPJS Kesehatan perusahaan ke mandiri secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Namun, peserta juga bisa melakukan pembaruan data secara langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Jika ingin proses pemindahan kepesertaan lebih cepat tanpa harus datang ke kantor, bisa ikuti langkah berikut ini melalui aplikasi Mobile JKN.
Jika merasa lebih nyaman dan praktis dengan mengurus langsung, kamu bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
Sebagai peserta mandiri, kamu wajib membayar iuran secara penuh setiap bulan. Berikut besaran iuran yang disesuaikan dengan kemampuan peserta.
Itulah cara pindah BPJS Kesehatan perusahaan ke mandiri secara online. Pastikan kamu membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif dan tidak terkena denda.
(avd/fef)