Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dapat mencairkan dana di kantor pos dengan memanfaatkan aplikasi Pospay dari PT Pos Indonesia.
Lantas, kapan batas waktu pencairan BSU di kantor pos agar bisa mendapatkan bantuan subsidi ini?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengecekan BSU 2025 di Pospay menjadi alternatif bagi pekerja yang mengalami kendala rekening atau tidak memiliki rekening bank yang aktif.
Pengecekan status penerima BSU sendiri dapat dilakukan melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Selain melalui laman Kemnaker dan BSU BPJS Ketenagakerjaan, kini pemerintah melalui PT Pos Indonesia juga menyediakan opsi pengecekan tambahan melalui Pospay.
Kapan batas waktu pencairan BSU di kantor pos? Hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Kemnaker mengenai batas waktu pencairan BSU 2025. Penerima bantuan diimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala.
BSU 2025 telah disalurkan secara bertahap mulai minggu kedua Juni. Waktu pencairan masing-masing penerima dapat berbeda-beda disesuaikan dengan proses verifikasi data.
Pencairan biasanya dilakukan sekitar 7 hingga 14 hari kerja setelah data penerima dinyatakan valid. Jika calon penerima telah lolos verifikasi pada pertengahan Juni, maka bantuan kemungkinan besar akan masuk pada akhir Juni 2025 hingga Juli 2025.
Apabila rekening bank bermasalah, BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan penerima.
"Apabila memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025, tapi rekening terdaftar bermasalah (misalnya dormant atau tidak aktif), bantuan tetap bisa cair. BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero),"demikian keterangan dalam akun Instagram @kemnaker.
Berikut cara cek BSU via Pospay:
Pekerja atau buruh penerima BSU 2025 dengan skema penyaluran lewat kantor pos wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Penerima BSU dapat datang langsung ke kantor pos untuk melakukan pencairan dana.
Dikutip dari laman Pos Indonesia, jam pelayanan kantor pos di seluruh Indonesia berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 22.00 waktu setempat dan tergantung kebijakan lokasi cabang, umumnya tutup pada pukul 16.00.
Berikut alur pencairan dana BSU di kantor pos:
Demikian penjelasan mengenai batas waktu pencairan BSU di kantor pos. Hingga kini, belum ada informasi resmi dari Kemnaker mengenai batas waktu pencairan BSU 2025.
Penerima bantuan diimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala. Pengecekan BSU 2025 dapat dilakukan melalui Pospay dari PT Pos Indonesia dan pencairan bisa dilakukan di kantor pos.
(juh)