Koperasi merupakan istilah yang sudah tidak asing terdengar. Bahkan istilah ini sudah dikenalkan pada siswa sejak pendidikan sekolah dasar sebagai bagian dari pembelajaran.
Sebenarnya apa itu koperasi? Kata koperasi diambil dari bahasa Inggris, yaitu cooperation. Jika diartikan dalam bahasa Indonesia berarti kerja sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun makna dan tujuan koperasi lebih dari itu. Koperasi memiliki peran besar dalam menopang perekonomian rakyat Indonesia.
Mulai dari tingkat paling kecil seperti sekolah-sekolah sudah banyak berdiri koperasi yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Untuk lebih memahaminya, berikut penjelasan apa itu koperasi, jenis, tujuan, hingga prinsipnya yang dihimpun dari berbagai sumber.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan maupun badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dikutip dari laman Dekopin, koperasi di Indonesia bermula pada 1886, ketika R. Aria Wiraatmadja, patih Purwokerto, mendirikan Hulp en Spaarbank. Lembaga dengan model koperasi kredit Reiffeisen itu bertujuan untuk menolong kaum pegawai negeri dari rentenir.
Kemudian, perkembangan koperasi sebagai gerakan rakyat digencarkan setelah Serikat Dagang Islam (SDI) membangkitkan koperasi di kalangan pedagang dan pengusaha pribumi.
Setelah Indonesia merdeka, diadakanlah Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947, yang kemudian tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kegiatan koperasi harus dilakukan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Maka, tidak heran jika pengelolaan koperasi mengarah pada kegiatan tolong menolong untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
Jenis koperasi terbagi menjadi dua, yakni jenis koperasi secara umum dan berdasarkan jenis usahanya. Berikut masing-masing penjelasannya:
Menurut Undang-Undang Nomor 25 1992 tentang Pengkoperasian pasal 15, terdapat dua jenis koperasi, yakni:
Koperasi primer merupakan koperasi yang didirikan oleh orang-seorang dan memiliki anggota lebih dari 20 orang.
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang didirikan oleh koperasi yang beranggotakan koperasi juga.
Selain kedua jenis koperasi tersebut, terdapat juga beberapa jenis koperasi lain berdasarkan jenis usaha yang dijalankan, yakni:
Koperasi ini menyediakan sarana kepada produsen untuk melakukan produksi. Produk berasal dari anggota dan ditawar dengan harga yang cukup tinggi untuk kemudian dijual kembali kepada anggota dan non-anggota.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang menyediakan kegiatan usaha berupa barang untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyediakan jasa (kecuali simpan pinjam) untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.
Koperasi ini adalah koperasi yang melayani anggota dan non-anggota dengan cara memberikan jasa simpan pinjam sebagai satu-satunya kegiatan usaha lembaga.
Menurut buku Ekonomi dan Bisnis: Teori dan Praktik, tujuan koperasi dibentuk untuk menciptakan kesejahteraan bagi anggotanya, semua mekanisme di dalamnya dapat diatur dan dijalankan juga oleh para anggota.
Dengan begitu tingkat keberhasilan koperasi bisa diukur dari tingkat kesejahteraan anggotanya. Akan tetapi jika diukur dari tingkat kesejahteraan anggotanya pasti akan berbeda-beda.
Oleh karenanya tingkat kesejahteraan lebih mudah diketahui melalui seberapa aktif anggota tersebut melakukan kegiatan ekonomi melalui koperasi.
Dalam menjalankan koperasi, terdapat prinsip-prinsip yang telah diatur dalam UU No. 25 1992 tentang Pengkoperasian, yakni:
Itulah beberapa hal penting yang bisa kamu ketahui tentang apa itu koperasi, dilengkapi jenis, tujuan, hingga prinsipnya. Selamat belajar!
(juh)