Berapa Kali BSU Rp600 Ribu Cair? Ini Aturannya

CNN Indonesia
Senin, 14 Jul 2025 14:00 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600 ribu. Lantas, berapa kali BSU cair?
Ilustrasi. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600 ribu. Lantas, berapa kali BSU cair? (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan dari pemerintah Indonesia yang diberikan kepada pekerja atau buruh bergaji rendah.

Lantas, berapa kali BSU cair? Berikut penjelasannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Program BSU dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU dilakukan untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh, guna mendorong pertumbuhan ekonomi.


Berapa kali BSU cair?

Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan yaitu Juni-Juli 2025.

Pencairan BSU hanya dilakukan satu kali karena bantuan tersebut dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000 kepada penerima manfaat.

Penerima BSU adalah mereka yang memenuhi syarat, seperti menerima gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan dan berstatus sebagai guru honorer, serta diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Cara cek penerima BSU 2025

Untuk memastikan status Anda sesuai kriteria penerima BSU atau tidak, bisa mengeceknya melalui cara berikut.

1. Cek melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengecekan status BSU secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Scroll ke bawah hingga menemukan bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  3. Isi formulir dengan data lengkap:
    -Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    -Nama lengkap sesuai KTP
    -Tanggal lahir
    -Nama ibu kandung
    -Nomor HP aktif
    -Alamat email aktif
  4. Klik tombol "Lanjutkan"
  5. Sistem akan menampilkan status Anda, apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak


2. Cek lewat situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Alternatif lainnya adalah melalui laman resmi Kemnaker. Begini cara pengecekannya:

  1. Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
  2. Pilih menu "Cek NIK"
  3. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Lengkapi kode CAPTCHA sesuai karakter yang ditampilkan
  5. Klik tombol "Cek Status"
  6. Hasilnya akan menunjukkan apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak


3. Cek via Aplikasi Pospay (bagi penerima tanpa rekening)

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank, BSU bisa dicairkan melalui Kantor Pos. Statusnya dapat dicek lewat aplikasi Pospay, berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store
  2. Buat akun jika belum memiliki
  3. Pada halaman utama, ketuk ikon (i) berwarna merah di pojok kanan atas
  4. Pilih logo Kemnaker
  5. Di bagian jenis bantuan, pilih opsi "BSU Kemnaker 1"
  6. Siapkan e-KTP dan pilih "Ambil Foto Sekarang" untuk memotret KTP
  7. Lengkapi data yang diminta
  8. Klik "Lanjutkan"
  9. Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU 2025 atau tidak

Itulah penjelasan mengenai berapa kali BSU cair, lengkap dengan cara cek status penerimanya yang bisa dijadikan panduan.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER