Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan dari pemerintah Indonesia yang diberikan kepada pekerja atau buruh bergaji rendah.
Lantas, berapa kali BSU cair? Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program BSU dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU dilakukan untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh, guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan yaitu Juni-Juli 2025.
Pencairan BSU hanya dilakukan satu kali karena bantuan tersebut dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000 kepada penerima manfaat.
Penerima BSU adalah mereka yang memenuhi syarat, seperti menerima gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan dan berstatus sebagai guru honorer, serta diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Untuk memastikan status Anda sesuai kriteria penerima BSU atau tidak, bisa mengeceknya melalui cara berikut.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengecekan status BSU secara online. Berikut langkah-langkahnya:
Alternatif lainnya adalah melalui laman resmi Kemnaker. Begini cara pengecekannya:
Lihat Juga : |
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank, BSU bisa dicairkan melalui Kantor Pos. Statusnya dapat dicek lewat aplikasi Pospay, berikut langkah-langkahnya:
Itulah penjelasan mengenai berapa kali BSU cair, lengkap dengan cara cek status penerimanya yang bisa dijadikan panduan.
(avd/fef)