Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah bagi siswa yang kurang mampu untuk seluruh jenjang pendidikan.
Bantuan pendidikan PIP 2025 kembali disalurkan di bulan Juli untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK. Lalu, berapa besaran PIP 2025?
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran uang PIP yang didapat siswa SD, SMP, dan SMA berbeda-beda yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.
Bantuan PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, dan memiliki status "Layak PIP" di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah masing-masing.
Proses pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kemendikbudristek dan bekerja sama dengan bank penyalur resmi.
Merujuk Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbduristek Nomor 19 Tahun 2024, berikut besaran uang PIP yang didapat siswa SD, SMP, SMA tahun ini.
Untuk mengecek apakah siswa terdaftar sebagai penerima, dapat mengecek secara daring melalui SIPINTAR dengan langkah berikut:
Siswa SMP hingga SMA/SMK yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki kartu ATM aktif bisa mencairkan dana PIP secara mandiri lewat mesin ATM.
Berikut langkah-langkah untuk mencairkan PIP di bank penyalur lewat mesin ATM.
Bagi siswa di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki ATM, pencairan dilakukan di teller bank penyalur dan harus didampingi orang tua/wali. Dokumen yang dibutuhkan:
Berikut cara pencairan PIP melalui bank penyalur.
Demikian penjelasan mengenai berapa besaran PIP 2025. Besaran uang PIP yang didapat siswa SD, SMP, dan SMA berbeda-beda yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.
(juh)