Komcad SPPI merupakan singkatan dari Komponen Cadangan Sarjana Penggerak Pembangun Indonesia, yang merupakan bagian dari sistem pertahanan negara.
Para lulusan SPPI yang diangkat menjadi Komcad memiliki tugas, kewajiban, dan menerima hak sesuai ketentuan yang berlaku. Sebenarnya, apa itu Komcad SPPI?
Lihat Juga : |
Untuk lebih lengkapnya, berikut penjelasan apa itu Komcad SPPI, tugas, dan pangkatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama (TNI).
Pembentukan Komcad dalam dunia militer Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021.
Sementara SPPI adalah program yang merupakan bagian integral dari pendekatan Total Defense, yang menempatkan seluruh elemen masyarakat dalam pembangunan kekuatan pertahanan.
Program pendidikan ini berlangsung dengan dukungan penuh dari lembaga pelatihan TNI, Polri, dan Universitas Pertahanan RI.
Pendidikan SPPI batch 3 ini berlangsung dari 14 April hingga 12 Juli 2025, mencakup 280 jam pelajaran Pendidikan Dasar Militer dan 299 jam pelajaran pelatihan manajerial, seperti dikutip dari laman Universitas Pertahanan.
Komcad SPPI memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana komponen cadangan biasa yang memiliki kesiapsiagaan, loyalitas, dan semangat bela negara.
Berikut tugas atau kewajiban seorang komponen cadangan yang diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2019.
Pangkat Komcad ditentukan berdasarkan ijazah yang digunakan ketika mendaftar. Hal itu diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 44 ayat 2. Berikut penjelasannya:
Hak seorang Komcad diatur dalam Pasal 42 UU Nomor 23 Tahun 2019. Hal tersebut termasuk tunjangan yang diterima oleh Komcad, berikut rinciannya:
Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Pertahanan @kemhanri, lulusan SPPI akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Berdasarkan keterangan kepala BGN, lulusan SPPI akan diangkat menjadi ASN jalur Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan begitu gaji lulusan SPPI akan bervariasi tergantung golongannya. Besaran gajinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 sebagai berikut:
Itulah penjelasan mengenai apa itu Komcad SPPI, tugas, dan pangkatnya. Semoga bermanfaat.
(juh)