Tes Kemampuan Akademik (TKA) ditujukan bagi murid tingkat akhir di jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Berikut jadwal TKA SD, SMP, SMA/SMK 2025 yang bisa dijadikan acuan.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian akademik siswa yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk mata pelajaran tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TKA dirancang untuk siswa dari berbagai jenjang yang berada di tahun terakhir, baik dari pendidikan formal, non-formal, maupun informal.
Pelaksanaan TKA tidak bersifat wajib, hanya siswa yang menyatakan kesediaannya yang dapat mengikuti TKA, dengan melampirkan surat pernyataan bersedia yang ditandatangani oleh orang tua atau wali.
Meski berbasis standar nasional, TKA dilaksanakan di masing-masing sekolah secara serentak. Jadwal pelaksanaan akan diumumkan oleh kementerian paling lambat tiga bulan sebelum tes berlangsung.
Pelaksanaan TKA dilakukan berbasis komputer dengan soal pilihan ganda dan pilihan ganda kompleks, serta berlangsung di masing-masing satuan pendidikan pelaksana.
Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan jadwal Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK tahun 2025.
Sementara kepastian tanggal untuk jenjang lainnya menyusul. Berikut jadwal TKA SD, SMP, SMA/SMK 2025 yang bisa dijadikan panduan.
Mata pelajaran yang diujikan dalam TKA berbeda-beda pada setiap jenjangnya. Berikut daftar mata pelajaran TKA SD, SMP, SMA/SMK 2025.
Untuk siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP, ujian akan dilaksanakan selama satu hari dan hanya mencakup mata pelajaran wajib, yaitu:
Siswa kelas 12 SMA dan SMK akan mengikuti TKA selama dua hari, dengan pembagian jadwal sebagai berikut:
Khusus untuk siswa SMK, terdapat ketentuan pemilihan mata pelajaran sebagai berikut:
Demikian informasi mengenai jadwal TKA SD, SMP, SMA/SMK 2025. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan TKA 2025, termasuk jadwal resmi dan mekanisme pendaftaran, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kemendikdasmen atau menghubungi pihak sekolah masing-masing.
(avd/fef)