Program Indonesia Pintar (PIP) tahap dua masih terus disalurkan bagi siswa penerima bantuan. Bantuan ini ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Besaran dana PIP tiap kelas untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK memiliki perbedaan. Jumlah bantuan PIP 2025 yang bervariasi tersebut tergantung pada jenjang dan tingkat kelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos, dan memiliki status "Layak PIP" di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah masing-masing.
Proses pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kemendikbudristek dan bekerja sama dengan bank penyalur resmi.
Besaran dana PIP tiap kelas untuk SD, SMP, dan SMA/SMK tidak sama. Merujuk Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbduristek Nomor 19 Tahun 2024, berikut besaran uang PIP yang didapat siswa SD, SMP, SMA 2025.
Kenapa nominal bantuan yang didapat ketika kelas awal (1, 7, 10), kelas akhir (6, 9, 12, 13) berbeda dengan ketika di kelas 2-5, 8, dan 11?
Dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Puslapdik Dikdasmen), hal itu karena siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.
Tahun ajaran dimulai pada bulan Juli - Juni tahun berikutnya, sedangkan tahun anggaran dimulai pada bulan Januari - Desember.
Lihat Juga : |
Untuk mengecek apakah siswa terdaftar sebagai penerima, dapat mengecek secara daring melalui SIPINTAR dengan langkah berikut:
Siswa SMP hingga SMA/SMK yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki kartu ATM aktif bisa mencairkan dana PIP secara mandiri lewat mesin ATM.
Berikut langkah-langkah untuk mencairkan PIP di bank penyalur lewat mesin ATM.
Bagi siswa di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki ATM, pencairan dilakukan di teller bank penyalur dan harus didampingi orang tua/wali. Dokumen yang dibutuhkan:
Berikut cara pencairan PIP melalui bank penyalur.
Demikian penjelasan mengenai beda besaran dana PIP tiap kelas untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK, lengkap dengan cara mengecek dan mencairkannya. Semoga bermanfaat.
(juh)