Program Indonesia Pintar (PIP) sekolah 2025 disalurkan untuk siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut. Bantuan berupa uang tunai ini ditujukan bagi murid dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Untuk mencairkan dana bantuan PIP, siswa dapat mengambilnya di bank. Lantas, pencairan PIP di bank mana saja?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PIP 2025 menyasar peserta didik dari keluarga kurang mampu agar bisa terus menempuh pendidikan tanpa terkendala biaya.
Besaran bantuan PIP ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan sehingga antara SD, SMP, dan SMA tidak sama nominalnya.
Siswa SD/MI/Paket A akan menerima Rp450.000 per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000
Kemudian siswa SMP/MTs/Paket B menerima Rp750.000 per tahun, dan siswa SMA/SMK/MA/Paket C mendapat Rp1.800.000 per tahun.
Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti buku, alat tulis, seragam, transportasi, atau biaya kursus.
Dilansir dari laman Puspaldik Kemendikdasmen, hal itu tergantung pada jenjang pendidikan dan lokasi penerima bantuan. Pemerintah telah menunjuk beberapa bank penyalur resmi sebagai berikut.
Dengan demikian, siswa atau orang tua/wali dapat mendatangi kantor cabang bank penyalur terdekat sesuai dengan jenjang sekolah untuk mencairkan dana.
Agar pencairan berjalan lancar, siswa dan orang tua perlu menyiapkan dokumen berikut saat datang ke bank:
Untuk siswa SD dan SMP, proses pencairan wajib didampingi oleh orang tua atau wali.
Lihat Juga : |
Cara mencairkan dana PIP 2025 bisa dilakukan dengan dua langkah, yaitu bisa melalui ATM seperti tarik tunai pada umumnya atau lewat teller bank. Berikut caranya.
Bagi siswa SMP hingga SMA/SMK yang telah berusia minimal 17 tahun dan memiliki kartu ATM aktif dari bank penyalur, pencairan dana bisa dilakukan sendiri lewat mesin ATM. Berikut langkah-langkah mengenai cara mencairkan PIP termin 2 tahun 2025.
Bagi siswa yang belum memiliki kartu ATM atau masih di bawah usia 17 tahun, pencairan dilakukan secara manual melalui teller di kantor cabang bank penyalur.
Proses ini wajib didampingi oleh orang tua atau wali siswa dengan menyertakan dokumen persyaratan, yaitu: buku tabungan rekening PIP, KTP orang tua atau siswa, Kartu Keluarga (KK), formulir penarikan dari bank, surat kuasa jika pencairan diwakilkan
Berikut langkah-langkah cara mencairkan PIP di bank penyalur lewat teller.
Demikian informasi mengenai pencairan PIP di bank mana saja. Pencairan dana bantuan PIP dapat dilakukan di bank penyalur yang ditunjuk pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan siswa.
(avd/fef)