18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Cari Tahu di Sini

CNN Indonesia
Selasa, 05 Agu 2025 13:15 WIB
Peringatan HUT kemerdekaan RI 17 Agustus tahun ini jatuh pada hari Minggu. Lantas, Senin, 18 Agustus 2025 libur atau tidak?
Ilustrasi. Peringatan HUT kemerdekaan RI 17 Agustus tahun ini jatuh pada hari Minggu. Lantas, Senin, 18 Agustus 2025 libur atau tidak? (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 17 Agustus tahun ini jatuh pada hari Minggu. Tidak ada cuti bersama yang mengiringi peringatan HUT RI 2025.

Namun, baru-baru ini pemerintah mengumumkan kabar gembira terkait libur tambahan rangkaian peringatan HUT ke-80 RI. Pemerintah telah menetapkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 menjadi hari libur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan ini diambil karena tanggal tersebut jatuh sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang dirayakan setiap 17 Agustus.

Instruksi mengenai libur nasional pada 18 Agustus ini berdasarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian disampaikan oleh Wamensesneg Juri Ardiantoro di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat (1/8).

"Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain," ujarnya.


18 Agustus 2025 libur atau tidak?

Sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan Wamensesneg beberapa waktu lalu mengenai 18 Agustus 2025 libur atau tidak, tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur.

Penambahan hari libur atau pengganti setelah Hari Kemerdekaan yang jatuh di hari Minggu ini, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tak hanya untuk bersenang-senang menikmati momen perayaan ini.

Tetapi juga mempererat kebersamaan, dan menumbuhkan semangat nasionalisme dengan menggelar berbagai lomba-lomba kemerdekaan.


Sisa hari libur nasional 2025

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari.

Hal tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dengan adanya penetapan libur setelah HUT ke-80 RI, berikut daftar hari libur nasional yang tersisa setelah 18 Agustus 2025 yang bisa dijadikan panduan masyarakat.

  • Minggu 17 Agustus 2025: HUT ke-80 Kemerdekaan RI
  • Senin 18 Agustus 2025: Libur tambahan sebagai bagian perayaan HUT RI
  • Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi SAW
  • Kamis 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
  • Jumat 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal

Dengan adanya libur tambahan pada 18 Agustus 2025, pemerintah berharap semangat nasionalisme dan antusiasme masyarakat dalam memperingati kemerdekaan Indonesia semakin meningkat. Demikian informasi mengenai 18 Agustus 2025 libur atau tidak.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER